GoSumsel – Langkah dua sekawan, Edu Martin Simamora (24) dan M Feby(26), untuk mengantarkan 20 gram sabu sabu kepada salah satu penghuni Lapas di Banyuasin harus terhenti, di Jalan By Pass, Kecamatan Alang-alang Lebar depan Pos Pol KM 12 perbatasan kota Palembang dengan Banyuasin pada Minggu (22/3).
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu sabu seberat 20 gram, satu unit sepeda motor Supra BG 6254 UC yang digunakan kedua tersangka serta satu unit handphone milik salah satu tersangka.
Kepada awak media, di Mapolsek Sukarami, Jum’at (27/3) Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah mengatakan kedua tersangka Edu Martin Simamora dan M Feby pembawa dua puluh gram sabu sabu ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukarami yang sedang patroli hunting di Jalan By Pass, KM 12 depan Pos Pol perbatasan Palembang dengan Banyuasin.
Kedua tersangka saat itu melintas dengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di TKP gerak gerik kedua tersangka mencurigakan lalu diperintahkan anggota untuk berhenti.
“Kedua sempat akan melarikan diri namun berhasil ditangkap dan setelah digeledah didalam tas nya ditemukan dua paket sabu seberat dua puluh gram,”katanya
Menurut Irwanto, kedua tersangka merupakan kurir yang disuruh salah satu bandar di wilayah Sukarami untuk mengirimkan sabu tersebut kesalah satu penghuni Lapas di Banyuasin. “Hal ini kami ketahui dari percakapan handphone milik salah satu tersangka bahwa sabu dua puluh gram tersebut akan dilempar ke Banyuasin,”tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Irwanto, kedua tersangka diupah satu juta jika sabu tersebut berhasil diantarkan. “Masing-masing tersangka akan mendapatkan upah sebesar 500 ribu jika sabu tersebut sudah sampai kepada pemesan. Kami masih melakukan pendalaman untuk menangkap pemilik sabu,”bebernya.
Sementara itu, tersangka M Feby mengaku sabu seberat dua puluh gram yang hendak mereka antar merupakan milik salah satu bandar yang ada di wilayah Sukarami. Rencananya barang akan di lempar ke salah satu penghuni Banyuasin dengan upah sebesar satu juta.
“Sabu itu bukannya kami langsung yang akan menyerahkan ke Lapas tapi ada yang akan mengambilnya. Dan akan transaksi didepan terminal KM 12 Alang-alang Lebar. Belum sempat diberikan kami keburu ditangkap upah nya juga belum dikasih,”kata kedua tersangka.(gS3)