– Dihadiri tidak lebih 10 undangan
GoSumsel – Pasangan pengantin asal desa Sanga Desa, Ramadhan dan Nova Eliza, terpaksa melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), dan tanpa adanya resepsi, sebagaimana yang lazim dilakukan.
Akad tersebut juga, dihadiri tidak sampai 10 orang sebagaimana sudah menjadi ketentuan dari Kementerian Agama dalam hal protokol pelaksanaan akad nikah disaat ancaman Covid-19.
“Kami berterima kasih dengan pihak Kecamatan, KUA, dan perangkat Desa di Kecamatan Sanga Desa yang telah memfasilitasi pelaksanaan akad nikah kami dengan mengedepankan ketentuan yang sudah diatur,” ujar Ramadhan Pengantin Pria kepada awak media, Minggu (29/3).
Ia mengaku, edukasi dan sosialisasi ancaman Covid-19 di Muba sangat berjalan maksimal berkat kegetolan Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin yang menginstruksikan pelaksanaan sosialisasi serta edukasi hingga ke tingkat bawah.
“Terima kasih kepada pak Bupati Dodi Reza yang sangat peduli dengan kesehatan masyarakat Muba, saya dan keluarga khususnya sangat mengapresiasi,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Sanga Desa Suganda mengatakan, pihaknya bersama jajaran KUA Sanga Desa akan memfasilitasi setiap warga Muba yang ingin melaksanakan proses akad nikah namun tetap mematuhi protokol pencegahan covid-19 sebagaimana sudah diatur Kemenag RI.
“Prinsipnya sesuai arahan pak Bupati Dodi Reza kami di tingkat Kecamatan tetap akan memfasilitasi, yang penting prosesnya harus patuh pada ketentuan yang sudah diatur,”tungkasnya.(gS/ba)