GoSumsel – Pelarian Rama Surya Dinata (27), dari satu tempat ke tempat yang lain, akhirnya dihentikan anggota unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Bahkan, aparat terpaksa memberikan tindakan tegas, karena berusaha melarikan diri, ketika akan ditangkap di kediamannya.
Warga Jalan Talang Kerangga lorong langgar kelurahan 30 Ilir ini, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, dalam kasus pembobolan rumah milik Sri Rahayu di Jalan Ratna.
Dari aksinya pada 2015 silam, Rama Surya Dinata, berhasil membawa 15 unit hanphone, satu unit laptop dan uang Rp 500 ribu.
Kepada aparat, Rama mengakui telah membobol rumah Sri Rahayu di waktu pagi, sewaktu korban tidak ada di rumah.
“2015 aku bobol rumahnya, barat itu aku jual di daerah Babat Toman, dapat uang satu juta,”jelas Rama.
Dirinya juga mengakui, bila telah mengenal korbannya, karena sering main dan belanja di warung korban.
“Habis aksi itu, aku langsung lari ke Sekayu selama setahun, terus pulangbke Palembang, dari Palembang aku ke Bangka. 2017 aku kawin, sudah itu tidak lari lagi, capek Pak dalam pelarian,”jelasnya.
Sementara, Kasubdit III Jantras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi, didampingi Kanit III Kompol Junaidi, menerangkanjika terduga pelaku merupan DPO kasus bobol rumah tahun 2015.
“Pelaku kami kerat denhan pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,”tandasnya.(gS3)