Sekda Tegaskan Surat Edaran Libur Sekolah Hoax

Ilustrasi (ist)

– Hari Ini Digelar Rapat Koordinasi

GoSumsel – Ramainya surat edaran Walikota Palembang, di media sosial dan group Whatsapp tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Palembang membuat masyarakat kebingungan.

Hal tersebut, dikarenakan di provinsi telah meliburkan sekolah, seperti di Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Bekasi, dan Bogor.

Seperti diketahui bunyi surat yang beredar: SURAT EDARAN

NOMOR : 443 / – Huk / Dinkes

TENTANG

TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN

CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA PALEMBANG

Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota palembang serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemerintah Kota Palembang menghimbau agar :

1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Palembang, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;

2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;

3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Palembang agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;

4. Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas;

5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;

6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Palembang;

 

7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;

8. Seluruh Perangkat Daerah agar:

a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;

b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;

c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;

d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;

9. Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;

10. Seluruh warga masyarakat agar:

a. menghindari kontak fisik,

b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;

c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

WALI KOTA PALEMBANG. DYN

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah, Drs Ratu Dewa, kepada awak media menegaskan bahwa Palembang menyatakan belum ada libur sekolah.

“Baru hari ini, Senin (16/3) akan melakukan rapat bersama Walikota,H Harnojoyo,” jelas Dewa, Senin (16/3).

“Surat edaran libur sekolah hoax. Sudah kita cek baik dengan dinkes maupun Walikota. Baru mau kita putuske rapat hari ini,”tandasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *