GoSumsel – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, melalui Dinas Dinas Pendidikan, mengeluarkan surat edaran nomor 3845/set/Disdik SS/2020 tentang pencegahan virus corona pada satuan pendidikan tingkat SMA, SMK dan SLB. Surat himbauan tersebut berisi tentang pemberitahuan libur bagi siswa SMA, SMK dan SLB terhitung tanggal 23 Maret hingga 4 April 2020.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Drs Riza Fahlevi MM mengatakan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada jenjang SMA, SMK dan SLB negeri dan swasta di Sumsel dilakukan dirumah masing masing terhitung 23 Maret sampai dengan 4 April atau sampai pemberitahuan lebih lanjut.
“Khusus peserta didik kelas 12 SMA, SMK dan SLB yang akan mengikuti UN atau USP tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,”ujarnya.
Kepada kepala satuan pe djdiman, Riza menghimbau, agar menugaskan guru dan renaga kependidikan untuk memberikan tugas kepada seluruh peserta didik belajar dirumah.
“Kepala satuan pendidikan agar mensosilisasikan kepada orang tua peserta didik untuk mengawasi serta mengarahkan anak-anaknya agar melaksanakan kegiatan belajar mengajar dirumah,”imbuhnya.
Selain itu lanjut Riza, Ketua MKKS dan K3S bersama pengawas sekolah, akan melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
“Kita juga menghimbau agar sekolah, menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, atau kegiatan dilingkungan luar satuan pendidikan, seperti seminar, studi wisata, perpisahan dan kegiatan lain sampai waktu yang belum ditentukan,”pungkasnya.(yt)