GoSumsel – Anggota Polsek Rambang Dangku, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan Pemberatan 1 (satu ) unit mobil Suzuki Escudo warna silver dengan no polisi L 1353 CD, Jum’at (20/3).
Kepada awak media, Rabu (25/3) Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH M.Si ,membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap,Muklis Weldian (33) warga desa Lubuk Raman Kecamatan. Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
“Tiga tersangaka lainnya yang kini masih dalam pengejaran yaitu, Yoga Bramantara (DPO), RodiAnto (DPO) dan Veral Bramasta (DPO),”paparnya
Kejadian itu jelas AKP Apriansyah, pada hari Jumat 20 Maret 2020, diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. bertempat di dalam garasi samping rumah korban di Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim.
Yang mana, kejadian bermula saat Istri pelapor Astuti (53) bangun tidur, lalu melihat pintu pagar depan rumah sudah dalam keadaan terbuka kemudian setelah dilihat di dalam garasi ternyata mobil Escudo yg semula diparkirkan di dalam garasi samping rumah sudah tidak ada lagi.Kemudian Astuti (istri pelapor), langsung membangunkan suaminya yaitu EDI Ertawan(53) dan memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, Korban di duga mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
“Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, langsung saya perintahkan untuk dilakukan penyelidikan,”jelaanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi dari warga bahwa yang melakukan pencurian tesebut adalah Muklis, dengan tersangka yang lain.
“Mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, petugas kita langsung mengamankan Muklis yang sedang mengendarai mobil angkutan kayu dari Desa Lubuk Raman ke Prabumulih,”jelasnya.
Diintograsi petugas, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan 1 unit mobil Suzuki Escudo warna silver No. Pol : L 1375 CD.
“Dari keterangan Muklis, perbuatanya dilakukan bersama 3 orang temannya,”ujar Kapolsek.(Krl)