Terima Apirasi Pedagang, Sekda : Tidak Kita Samakan Pedagang Bersepeda dengan Restoran

Sekda Kota Palembang, menerima para pedagang, yang tergabung dalam FK-PKBP

GoSumsel – Para pedagang yang tergabung dalam, Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) mendatangi Kantor Walikota Palembang, untuk menyampaikan aspirasinya terkait penerapan pajak restoran, Senin (2/3).

Ketua FK-PKBP, Idasril mengatakan Forum komunikasi terdiri dari paguyuban paguyuban pelaku kuliner di Palembang. Unjuk rasa yang mereka lakukan menyikapi penerapan Perda nomor 2 tahun 2018.

“Dari perda tersebut pelaku kuliner ditarik pajak 10% dari setiap omset penjualan yang minimal Rp3 juta perbulan atau Rp100.000 per hari. Juga pelaku kuliner di pasangi tapping box atau e-tax sebagai kontrol dan sekaligus pengambilan pajak 10% dari pembayaran konsumen,’ ungkapnya.

Aturan itu menurutnya memberatkan, dengan tiga alasan :
1. warung makan warung tenda penjaja makanan pakai sepeda dan motor pun dikategorikan sebagai restoran.

2. Pengambilan 10% dari omzet terlalu tinggi karena omset tidak bisa dijadikan patokan pelaku usaha layak membayar pajak. Karena ada pelaku usaha yang belum memperoleh keuntungan kalau omsetnya belum mencapai Rp2.000.000. Dengan pemasangan tapping box maka omset kami menurun 30 persen.

3. Sejak lima tahun terakhir terjadi kelemahan kondisi perekonomian, rata-rata pedagang mengalami penurunan omzet hingga 30%.

“Kami menganggap Pemkot Palembang tidak serius dalam dalam mengkaji persoalan pajak restoran dan terkesan mengesampingkan usulan dari kami. Kami sudah tiga kali mengundang pejabat untuk diskusi publik tapi tidak ada yang datang,” sesalnya..

Saat menerima aksi damai, Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP), Senin (2/3). Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, meyakinkan para pedagang, jika kebijakan yang diambil Walikota dan Wakil Walikota, tidak akan membunuh usaha masyarakat.

“Masalah pengklasifikasian yang diminta tidak memberatkan pedagang. Tidak mungkin pedagang bersepeda kita samakan dengan restoran,”tuturnya

Ratu Dewa menjelaskan, Perda ini sedang dilakukan pembahasan di DPRD, semua masukan sudah pihaknya terima dan akan dibahas. “Saya orang pertama yang akan menolak seandainya peraturan ini akan memberatkan pedagang,”ujarnya.(gS/yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *