GoSumsel – Polres Ogan Komering Ulu melalui Tim khusus Lumba-lumba Polsek Lubuk Batang kembali berhasil menghantam (mengamankan) tiga tersangka pencurian dengan pemberatan yakni melanggar pasal 363 KUHP, dimana ketiga tersangka ini menggasak mobil Truk. Ketiga tersangka yakni, Suryanto (51) warga Desa Jatimulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur, Suratman (36) warga Desa Rejo Sari Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur, serta Rudi Adisman (31) warga Dusun III Desa Tugu Jaya Kec. Lempuing Kabupaten OKI.
“Ke 3 Pelaku dan Barang Bukti kita hantam di Bakauheni Lampung, pada saat diamankan ketiga pelaku ini melawan petugas, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkankan maka petugas menghantam kaki ketiganya dengan timah panas”,terang Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis menerangkan, ketiganya tersangaka ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B / 25 / III / 2020 / SUMSEL / RES OKU / SEK LB. BATANG, tertanggal 19 Maret 2020.
Ketiga tersangka ini menggasak truk milik Heltati (50) warga Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU
“Truk milik korban digasak ketiga pelaku pada hari Kamis (19/3) diperkirakan pukul 22.00 Wib, dimana mobil Truk milik korban diparkir di depan rumah sopir korban, yakni Edi Yanto warga desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU”, ujar Kapolsek
Ketiga pelaku beraksi menggasak Mobil Truk saat Edi Yanto (sopir korban) sedang tidur.
“Alangkah terkejutnya saat Istrinya membangunkan dan memberi tahukan bahwa mobil tidak ada lagi diposisi, maka Edi yanto langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik mobil dan langsung melapor ke Polsek Lubuk Batang”, sambung Kapolsek
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiganya kita tahan diruang tahanan Mapolsek Lubuk Batang.
“Ketiganya terancam dengan hukuman penjara 5 tahun”, pungkas Kapolsek.(Syah)