GoSumsel – Sebanyak 90 napi di Lapas Khusus Anak Kota Palembang (LKAP) dipulangkan. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus covid 19.
Kebijakan ini dilakukan sesuai keputusan Kementrian Hukum Dan Ham nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Khusus Anak Palembang (LKAP), Tri Wahyudi Sumsel, Kamis (2/4).
Dia mengayakan, dari 180 napi anak yang ada disini. Hanya ada 90 anak yang mendapatkan pembebasan bersyarat untuk di pulangkan.
“Hari ini ada 10 anak yang kita pulangkan tujuannya dalam upaya pencegahan dari penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pemulangan ini dilakukan secara bertahap dengan syarat mereka telah menjalani separuh masa tahanan atau 2/3 masa tahanan dan di awasi oleh Bapas kelas 1 Palembang.
“10 napi yang dipulangkan tersebut diserahkan langsung diserahkan kepada orang tuanya. Saya telah himbau kepada orang tua para untuk tidak melanggar hukum lagi, karena bila terjadi akan dicabut pembebasan bersayaratnya serta mendapatkan hukuman tambahan,”pungkasnya.(yt)