GoSumsel – Diduga bandar narkoba, Usman Gani (33), warga Dusun IV Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan Tim Laba-laba Satuan Narkoba Polres PALI, pada Minggu (26/4) kemarin d belakang rumahnya.
Anggota mendapati dua kantong plastik besar berisikan Narkoba jenis sabu masing-masing berat bruto 100 gram dan 90 gram, dari tangan tersangka.
Tidak hanya itu, aparat juga mendapati dari tangan tersangka juga didapati Senjata Api Rakitan (Senpira) dengan dua amunisi aktif.
Kepada awak media, Rabu (29/4) Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi, menerangkan jika penangkapan tersangka ini, berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah akibat pelaku, yang kerap transaksi menjual narkoba dirumahnya.
“Setelah aparat melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bisa diamankan dirumahnya,” ungkap Yudhi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Andrie Noviansyah saat gelar perkara di halaman Mapolres PALI.
Tersangka bersama barang bukti 1 kantong clip besar yang diduga sabu dengan berat bruto 100 gram dan 1 unit handphone merk nokia warna putih serta 1 buah tas warna hitam yang berisikan 1 pucuk senpi rakitan dan 2(dua) butir amunisi 9mili dan ditemukan 1(satu) kantong yang diduga sabu dengan berat bruto 90gram.
Selain itu juga ditemukan 1(satu buah timbangan digital dan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1(satu) buah pirex kaca diamankan ke Mapolres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancamannya mininal diatas enam tahun kurungan maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Dihadapan petugas, Usman Gani mengakui, jika dirinya baru tiga bulan menjalani jual beli barang haram tersebut.
Narkoba ini, jelas dia didapat dari rekannya dan akan diedarkan ke daerah sekitaran Kecamatan Penukal.
“Kami jual sesuai pesanan (skala besar). Barang ini punya teman saya. Saya baru dua kali ini menjual (sabu) ini pak,”singkatnya.(gS/pL)