Curi Kabel dan Pompa Air, Wahyudi Digeladang ke Polsek IT I

Wahyudi diamankan beserta dengan barang bukti

GoSumsel – Sial, mungkin satu kata untuk Wahyudi (31), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang ini.

Kenapa tidak, dalam melakukan aksi pembobolan Wahyudi, tidak sendirian melainkan dilakukan bersama dua rekannya Diki dan Fery yang berhasil kabur saat aksi mereka diketahui korbannya.

Modus yang digunakan pelaku masuk kedalam gedung dengan memanjat dinding lalu merusak jendela ventilasi besi dibagian belakang gedung. Tersangka Diki dan Fery lalu masuk ke dalam gedung sedangkan tersangka Wahyudi menunggu diluar.

“Waktu itu aku cuma nunggu diluar yang naek ke pucuk Diki samo Fery. Dak lamo Diki samo Fery masuk mereka beduo melemparkan tas berisi kabel yang di ambek dipucuk gedung itu,”kata Wahyudi kepada wartawan saat dihadirkan di Mapolsek Ilir Timur I Selasa (8/4).

Sewaktu tas yang dilemparkan itulah, korban mendengar sehingga tersangka Wahyudi berhasil diamankan, lalu diserahkan ke Polsek Ilir Timur I. Sedangkan tersangka Diki dan Fery berhasil melarikan diri dari kejaran.

“Rencano nyo, kalu kabel samo mesin pompa banyu itu dapat nak kami jual ke Cinde duet nyo nak digunake untuk keperluan sehari hari,”tuturnya.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Deni Triana didampingi Kanit Reskrim Iptu Alkap mengatakan pelaku bobol gedung DBS berjumlah tiga pelaku. Satu pelaku berhasil ditangkap oleh korban karena aksinya diketahui. Sedangkan dua pelaku yang identitasnya sudah diketahui berhasil kabur.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit mesin pompa air, kabel instalasi listrik dan kabel genset yang mereka ambil dari dalam gedung.

“Tersangka Wahyudi kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”tungkasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *