GoSumsel – Saat gelar pers rilis, Direktur Dit Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu, Rabu (29/4) mengungkapkan jika selama satu bulan terakhir, telah mengamankan 11 orang pengendar dan bandar narkoba.
“Di antara 11 orang itu, ada yang merupakan suami-istri (pasutri). Dari semua tersangka ini diamankan 2 kg lebih sabu,”jelas Kombes Heri Istu, kepada awak media.
Diterangkan Heri, pasangan suami-istri bandar narkoba yang ditangkap di Lubuk Linggau. Keduanya adalah Iwan Batubara (51) dan istrinya, Sinar (49).
“Pasutri bandar narkoba itu, kita amankan di Lubuk Linggau, mendapat informasi masyarakat yang sudah resah, anggota kami melakukan penangkapan dan mengamankan 262 gram sabu,”terangnya.
Untuk bandar sabu atas Muchtar Daut (34), merupakan asal Aceh ini ditangkap saat membawa 1 kg sabu.
Sedangkan tersangka lainnya adalah Apri Diantara (31) dan Soni Saputra (44), asal Kertapati. Mereka diamankan bersama barang bukti 100 gram sabu.
Pelaku Radensyah (27) dan Darmin (34) asal Pali. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 166 gram ekstasi. Sedangkan Gunawan (50) dan Nawi (52). Mereka ini berasal dari Pali, dia ditangkap dengan barang bukti 491 gram,” katanya.
Untuk tersangka Yurandus (40), diamankan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, dengan barang bukti 100 gram sabu, dan aparat juga mengamankan dua mobil dan ponsel milik para bandar ini.
“11 bandar ini,kita amankan selama bulan April, mereka terancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ancaman maksimal hukuman mati,”singkatnya.(gS3)