Diduga Lakukan Pencurian, Warga Jalur VI Muara Telang Diamankan

Robert David Chaniago (23) dan Toni Hernawan (22) digelandang Ditreskrimum Polda Sumsel

GoSumsel – Robert David Chaniago (23) dan Toni Hernawan (22) keduanya adalah warga Jalur VI Muara Telang Banyuasin, diamankan unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainuri.

Kedua tersangka, diduga melakukan pencurian roda dan track mesin pemanen padi milik korban Murdani dipinggir jalan sawah Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin pada 24 Desember 2019 lalu.

Disaat akan digelandang ke Polda Sumsel, kedua tersangka hendak melarikan diri, dengan mendorong petugas sehingga anggota pun memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka.

Sebelum melakukan aksinya tersangka Robert berkata dihadapan korban bahwa ia akan mengambil roda track dimesin pemanen padi. Terbukti keesokan harinya korban melihat track yang terpasang dimesin sudah hilang.

Kepada petugas, Jum’at (17/4) Robert mengakui ia bersama Toni mengambil track dimesin pemanen padi dengan menggunakan kunci dongkrak yang sudah disiapkannya. Saat itu dirinya lah yang membongkar track yang terpasang dimesin combant.

“Setelah track sudah dilepas kami bawa dan dijual ke jalur 16 seharga tiga juta. Uang tiga juta itu saya kasihkan Toni 500 ribu, 2,5 juta nya saya. Uang 2,5 juta itu sebagian saya bayarkan untuk cicilan motor dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,”katanya saat dihadirkan dalam pres rilis tersangka dan barang bukti Jumat (17/4).

Lain halnya pengakuan tersangka Toni ia hanya diajak Robert untuk mengambil track yang ada di pinggir jalan desanya. Saat itu kata Toni mereka beraksi dimalam hari disaat kondisi jalanan sedang sepi.

“Dari hasil penjualan track tiga juta saya cuma dapat bagian 500 ribu. Waktu itu Robert mengatakan ia bukan nya maling track tapi sebelum track diambil Robert sudah mintak izin sama yang punya mesin kalau ia akan mengambil track,”katanya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kanit IV Kompol Zainuri mengatakan kedua pelaku selain melakukan pencurian peralatan mesin pemanen padi di Desa Sritiga, Jalur 6 Kabupaten Banyuasin kedua pelaku juga ditenggarai juga terlibat pencurian ditempat lain serta pencurian sarang burung walet di desanya.

“Yang inilah masih kami dalami dan akan dikembangkan. Sedangkan untuk penadah barang hasil curian berupa alat yang ada di mesin pemanen padi masih kami kejar,”ujarnya.

“Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”tandasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *