Pandemi Covid-19 yang disebabkan Virus SARS-Cov-2 terus menggoncang dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan rilis sumeks.co [30-03-2020] tercatat 1.414 telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan 122 di antaranya telah meninggal dunia. Kondisi ini menuntut seluruh elemen untuk bersinergi, saling menguatkan dan mengetuk pintu langit dalam menghadapi ujian wabah Covid-19.
Hingga pada akhirnya langkah yang ditempuh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dengan memberlakukan Peraturan Pemerintah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) untuk meredam penyebaran virus Covid-19. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang No 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang disahkan Presiden Joko Widodo tanggal 7 Agustus 2018 sebagai payung hukum yang jelas terhadap pemberlakukan kebijakan ini.
Meski sebenarnya pemberlakukan telah dilakukan empat belas hari sebelumnya yakni dengan memindahkan kegiatan belajar di sekolah dari rumah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang mengundang banyak orang serta ASN dapat melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah (work from home). Namun faktanya, tak sedikit masyarakat yang belum memahaminya dan bahkan masih melakukan aktivitas berpegian ke luar daerah.
Pegawai pemerintah khususnya ASN dapat melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah (work from home). Tak ada istilah libur. Kondisi ini mengharuskan semua bentuk tugas dan tanggung jawab dijalankan secara profesional di rumah. Meski tidak semua pekerjaan dapat dilaksanakan di rumah seperti non administratif, namun setidaknya cara ini tetap beriorientasi pada memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat terlebih pada sektor layanan publik.
Bekerja tapi menggunakan sarana komunikasi tertentu dalam rangka mendukung kebijakan social distancing atau menjaga jarak agar tidak terjadi kontak fisik yang menjadi salah satu penyebab penularan. Kebijakan ini sangat penting, dapat memberikan pengaruh yang positif dari segi pelayanan dan kesehatan. Layanan publik harus tetap berjalan dengan melaksanakan program digitalisasi mengacu pada intruksi dan himbauan presiden.
Kondisi darurat seperti ini, pemerintah daerah diharapkan cerdas mengambil kebijakan dan tindakan yang tepat. Pemerintah daerah dalam menerapkan layanan publik dengan mengoptimalkan pelayanan secara online atau daring melalui website. Bukankah masyarakat Indonesia juga semakin cerdas dengan diimbangi laju perkembangan teknologi yang masif? Saat ini perkembangan teknologi begitu pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Digitalisasi sudah mulai memasuki celah-celah kehidupan kita sehari-hari. Kemajuan Teknologi tersebut kemudian banyak dimanfaatkan untuk mempermudah segala urusan termasuk dalam program layanan publik di pemerintahan.
Kita mengenal istilah Revolusi Industri 4.0 yang memacu pada inovasi-inovasi teknologi dan pelayanan yang memberikan dampak disrupsi atau perubahan fundamental terhadap kehidupan masyarakat. Hal tersebut memberi tantangan baru tak terkecuali layanan birokrasi publik di sektor pemerintahan. Oleh karena itu, manajemen layanan publik di pemerintahan didorong terus untuk melakukan perubahan-perubahan serta inovasi-inovasi di segala bidang untuk merespons tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah pada prinsipnya harus mampu memanfaatkan era serba digital tersebut dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik baik seperti yang telah telah diterapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba. Berbagai bentuk layanan prima tetap diterapkan secara online atau daring melalui website yang bisa diakses dengan mudah. Dengan demikian, tantangan dan intruksi yang dianjurkan pemerintah pusat dapat dilaksanakan di tingkat daerah.
Digitalisasi layanan publik
Pelayanan publik dan era Revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 yang mengatur pada aspek pelayanan publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat. Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa “Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional”.
Sementara di Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas Sistem Informasi Elektronik atau Non Elektronik yang sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja.
Dengan teknologi, transparansi, kecepatan, kemudahan yang menjadi kunci pada suatu pelayanan akan terwujud, maka tidak heran pelayanan di sektor privat/swasta biasanya akan lebih baik karena pemanfaatan teknologi yang semakin canggih dalam proses pemberi pelayanannya untuk menjaga kepercayaan pelanggan sehingga usaha yang dijalankan akan terus produktif.
Terhitung 30 Maret 2020 hingga 9 April 2020 memberlakukan kerja di rumah, (work from home) bagi seluruh ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Muba, akan tetapi pelayanan publik di Kabupaten Muba berjalan dengan memanfaatkan teknologi digital atau kita kenal dengan Digitalisasi layanan publik. Misalnya langkah yang dijalankan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Muba yang tetap memberikan pelayanan secara online, melalui http://oss.goid, http://sicantikkui.layanan.go.id, dan dmpptspmuba@gmail.
Diberlakukannya surat edaran nomor: 800/359/BKPSDM/2020 tentang Penyesuaian Sistem Aparatur Sipil Negara dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home). Pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus izin tidak harus dengan bertatap muka, akan tetapi dengan pelayanan secara online kepada masyarakat atau pelaku usaha.
Kemudahan layanan yang diberikan secara online dengan tinggal mengakses http://oss.goid, http://sicantikkui.layanan.go.id, dan [email protected], dan http://lapor.go.id. Pelayanan prima tetap diberikan kepada masyarkat dengan catatan pegawai DPM-PTSP Muba memberikan arahan, sesuai dengan aturan dan kebijakan yang diberlakukan.
Pemberlakuan jam Kerja Work From Home tetap berlaku seperti biasa dan terhadap ASN dan Tenaga Kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (WFH) dilarang bepergian, apabila dilanggar akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Meminimalisir pelayanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan secara daring (online), untuk regulasinya dapat diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Langkah strategis ini tetap dijalankan dengan mengacu pada standar protokol kesehatan guna kepentingan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Kini semakin nyata manfaat teknologi pelayanan dengan virtual office (kantor maya) yang dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga Muba. Pemerintah Muba terus berupaya mengembangkan potensi daerah dan memaksimalkan peran pelayanan publik di tengah bencana penyebaran Covid-19 ini. Semoga semua elemen masyarakat bersinergi memerangi musuh satu ini.