GoSumsel – Bandar besar asal indragiri Riau, Uzama (46) dan anak buahnya Andi Eka yang dijatuhi vonis mati oleh Majelis hakim pimpinan Erma suharti SH MH, Kamis (16/4) dalam persidangan secara online di PN Kelas 1 A Khusus Palembang.
Kedua pemilik barang bukti 23 kg sabu dan 1.940 butir ekstasi siap edar ini dibuktikan Majelis hakim bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 132 ayat (1) tentang narkotika.
Tidak hanya Uzama dan Andi Eka , Yuswandi dalam berkas terpisah tak lain anggota sindikat atau berperan sebagai kurir narkoba juga dijatuhi vonis oleh majelis hakim, namun lebih rendah dari keduanya yakni hukuman penjara seumur hidup.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera SH yang menuntut terdakwa Uzama dan Andi Eka dengan pidana penjara seumur hidup serta terdakwa Yuswandi dengan pidana 20 tahun.
Atas vonis tersebut ketiga terdakwa nampak tanpa ekspresi dari layar monitor telekonferensi dan tiga terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Palembang Advokad Rizal SH tersebut juga menyatakan banding.
Diketahui BNNP Sumsel lebih dulu menangkap terdakwa Yuswadi dan Andi di tempat terpisah pada Agustus 2019, Yuswadi yang datang dari Aceh diamankan usai menerima 1.940 pil ekstasi dari terdakwa Andi di Pool Damri KM 9 Kota Palembang.
Tak berselang lama kemudian BNNP menangkap Andi di kontrakannya di Kabupaten Ogan Ilir dan petugas menemukan 23 kilogram sabu-sabu dan empat bungkus berisi ribuan pil ekstasi.
Yuswadi dan Andi merupakan kaki tangan terdakwa Uzama yang kemudian berhasil ditangkap di Kabupaten Indragiri Provinsi Riau juga tidak berselang lama dari penangkapan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui Uzama merupakan kaki tangan bandar besar berinisial M dari Batam, barang haram tersebut didapat dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumsel serta Lampung.
Dalam prosesnya menjadi kurir, terdakwa Andi mengaku diupah Rp140 juta dari Uzama serta diminta menyewa rumah untuk penyimpanan sabu-sabu tersebut, sedangkan terdakwa Yuswadi mengaku diiming-imingi Rp10 juta hanya untuk mengambil 1.940 pil ekstasi di Palembang.(gS3)