GoSumsel – Pemekaran Desa Kemilau Baru yang dulu masuk dalam wilayah Desa Tanjung Baru masih menimbulkan konflik batas. Konflik batas terjadi antara desa Tanjung Baru dan Desa Air Paoh. Kedua Desa yang masuk dalam kecamatan Baturaja Timur ini berselisih paham mengenai batas wilayah mereka.
Menurut Kepala Desa Air Paoh Edi Polo pemekaran dan batas desa air paoh diatur dalam peraturan daerah Kabupaten OKU nomor 6 tahun 2008 tentang pembentukan 9 desa baru di kabupaten Ogan Komering ulu. Dalam aturan ini jelas mengenai batas batas desa.
“Yang menjadi masalah adalah Perda tersebut tidak diakui dengan alasan tidak ada titik koordinat dan peta terlampir, kalau perda tak diakui maka mereka tak mengakui desa air paoh,” terang Kades, Rabu (22/4)
Lebih lanjut Kades menjelaskan wilayah yang diklaim oleh Desa Tanjung Baru dalam hal ini oleh oknum RT (Subri), berdasarkan Perda wilayah tersebut berada disebelah selatan berbatasan dengan desa Tanjung baru dengan tanda batas dari pilar (XII) yang meliputi lorong Iman sampai pilar (XIII) kemudian ke pilar (XIV) terus ke pilar (XV) memotong jalan Garuda sampai pilar (XVI)
“Saya berharap agar pihak terkait terutama Pemkab OKU dan DPRD OKU menengahi masalah ini agar titik batas antara desa Air Paoh dan Tanjung Baru menjadi jelas, saya khawatir jika hal ini terus berkelanjutan tanpa putusan akan menimbulkan konflik dikemudian hari,” sambungnya.
Dalam hal ini kami desa Air Paoh berpatokan kepada peraturan daerah Kabupaten OKU nomor 6 tahun 2008 tentang pembentukan 9 desa baru di Kabupaten OKU yang ditanda tangani oleh Bupati OKU dan Sekda OKU.
“Yang harus kita ketahui bawa desa air paoh adalah hasil pemekaran dari desa sukaraya di mana sekarang sukaraya sudah menjadi kelurahan jadi tidak ada sangkut-pautnya dengan Tanjung baru, karena air paoh adalah hasil pemekaran dari sukaraya”, jelas Kades
Hal ini sudah sering terjadi mediasi antara kedua belah pihak dan yang terbaru saya selaku kepala desa air paoh diundang oleh sekda OKU.
“Selaku kades saya tidak bisa memutuskan sesuatu yang bersifat mendasar atau berakibat hukum tanpa bersinergi dengan BPD desa Air Paoh,”terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media, terus berusaha melakukan konfirmasi kepada atas pemerintah desa Tanjung Baru.(Syah)