Jika Masih Suasana Covid-19, Kemenag Himbau Tarawih dan Tadarus Qur’an Dilakukan di Rumah

Humas Kemenag Sumsel, Dr. H. Saefudin Latief

GoSumsel – Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa Ramadhan dalam suasana berbeda, seiring mewabahnya Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Untuk itulah, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Kakanwil Kemenag Sumsel Dr.HM. Alfajri Zabidi,MM,M,PdI melalui Kasubbag Umum dan Humas, Dr. H. Saefudin Latief.S.Ag, M.SI menjelaskan, surat edaran tersebut telah ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (6/4) hari ini dan ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

“Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19. Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” jelas Saefudin.

Menurut Saefudin, di antara isi edaran tersebut adalah terkait kewajiban umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait pandemik wabah Covid-19 serta menghindari aktifitas pengumpulan massa atau jamaah.

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama. Salat Tarawih juga dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, dengan tadarus Quran pun dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Quran,” terangnya.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan. Demikian juga dengan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala,” imbuhnya.

Dalam edaran tersebut, lanjut Saefudin, umat Islam juga diharapkan tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala. “Untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Insya Allah dalam beberapa waktu ke depan akan terbit Fatwa MUI terkait hal ini. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, juga bisa dilakukan melalui media sosial dan video call,” jelas Saefudin.

Terkait pembayaran zakat, segenap umat muslim diimbau membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat. Kemudian Organisasi Pengelola Zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

“Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar. Satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya harus melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,” beber Saefudin.

Dia menjelaskan, panduan secara detil dapat dipelajari langsung di edaran tersebut. Namun semua panduan tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. (riil/yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *