GoSumsel – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) Bayu Paramesti, SH menjadi pembicara dalam Program Jaksa menyapa Radio Republik Indonesia (RRI) Palembang yang merupakan program kerjasama antara RRI Palembang dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (30/4).
Acara video confrence mengambil tema Peranan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) dalam menghadapi wabah Virus Corona (Covid-19).
Kajari OKU Bayu Paramesti, SH., didampingi Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas, SH., Kasi Datun Ade Chandra P, SH., Kasi Pidum Mirsyarizal, SH., MH., dan Kasubag BIN Niku Senda, SH.
Acara Jaksa Menyapa dipandu oleh penyiar RRI Palembang Rian dan Nur Aisya itu, Kajari OKU Bayu Paramesti menyampaikan bahwa saat wabah Covid-19 saat ini pelayanan di Kejari OKU tetap berjalan seperti biasa, hanya beberapa kegiatan mengalami penyesuaian dalam tata kerjanya.
Diantara penyesuaian yang dilakukan menurut Kajari antara lain dengan melakukan persidangan dengan menggunakan video confrence dan beberapa pegawai ada yang melakukan work form Home (WFH), serta program Jaksa Masuk Sekolah/Jaksa Masuk Kampus dan Penyuluhan tidak di laksanakan.
“Penyesuaian-penyesuaian tersebut tidak mengurangi kualitas kinerja di Kejari OKU serta pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa dan juga tidak mengurangi kulitas pelayanan kita kepada masyarakat,” ujar Kajari OKU.
Kajari melanjutkan bahwa sidang tetap dibuka dan terbuka untuk umum, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Dan para saksi dipanggil secara sah dan patut sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Kajari seluruh kegiatan pegawai di Kejari OKU saat wabah Covid-19 ini mengacu pada protokol Kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah.
“Kita laksanakan kerja berdasarkan instruksi Presiden dan Jaksa Agung, masing-masing pegawai menggunakan masker, dikantor kita sediakan tempat cuci tangan, dan hand sanitaizer, serta di ukur temperatur suhu tubuh saat akan memasuki kantor,” sambung Kajari OKU menjawab pertanyaan penyiar RRI terkait prosedur penanganan Covid-19 yang dilakukan di Kejari OKU.
Menurut Kajari OKU protokol kesehatan sudah dilaksanakan sejak awal adanya pandemi dan lebih dikuatkan lagi sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung No 6 tahun 2020 tentang Protokol Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan
“Alhamdulillah hingga saat ini tidak ada pegawai kita yang berstatus PDP, kita terapkan social distancing dan physical distancing, kita cari yang paling sehat, paling aman untuk pegawai kejaksaan dan masyarakat, masyarakat yang akan ke kantor kita juga diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan, untuk pegawai masker disediakan oleh kantor,” sambung Kajari.
Terkait Peran Kejaksaan Negeri OKU dalam Satgas Covid-19, Kejari OKU menjadi Wakil Ketua dan juga sebagai bidang pengawasan
“Pada tanggal 28 April 2020 telah ditandatangani perjanjian dalam rangka refocusing anggaran, realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19,” tambah Kajari
Saat ditanya penyiar RRI terkait fokus kejaksaan dalam pendampingan penanganan Covid-19 Bayu Paramesti menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan Covid-19.
“Pasca penandatanganan perjanjian kita menunggu Dinas terkait yang mengajukan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan Covid-19 ini, intinya kita akan pelototi setiap penggunaannya” kata Kajari.
Kajari OKU berharap dengan adanya pendampingan dan monitoring dari Kejaksaan tidak akan terjadi penyimpangan ditengah wabah virus corona ini.
“Akan kita proses secara hukum dengan tuntutan tinggi jika terjadi penyimpangan. Jangan berupaya ambil untung / mengambil kesempatan dalam kesempitan ditengah bencana wabah ini,” tegas Kajari.
Menjawab pertanyaan Yanti pendengar RRI Palembang asal Prabumulih yang mempertanyakan terkait anggaran orang miskin baru (misbar) dan partisipasi Kejari OKU dalam penanganannya, Kajari OKU menjelaskan bahwa terkait misbar saat ini Pemkab OKU tengah pendataan misbar di OKU.
“Dari Internal Kejaksaan, beberapa pegawai kita bekerjasama dengan berbagai pihak (media dan ormas) memberikan bantuan kepada orang-orang yang terdampak Covid-19,” jelas Kajari.
Sementara itu menjawab pertanyaan pendengar RRI Palembang lainnya Raihan yang mempertanyakan objektivitas jaksa dan hakim dalam sidang yang dilaksanakan dengan cara video confrence, menurut Kajari OKU kegiatan sidang menggunakan video confrence tetap dilaksanakan terbuka untuk umum, proses persidangan juga tetap dilaksanakan secara objektif, jaksa dan hakim tetap mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dan keterangan terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut Kajari OKU Bayu Paramesti juga menyampaikan Himbauan kepada warga OKU khususnya dan Sumsel umumnya untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi himbauan pemerintah.
“Tetap jaga kesehatan, cuci tangan dan gunakan masker, jaga kesehatan serta keamanan diri masing-masing dan keluarga, dan kita sama-sama berharap tidak sampai terjadi PSBB,” pungkas Kajari OKU. (Syah)