Pali  

Kejari PALI Tercepat Menyelesaikan Perkara Korupsi, Hanya 107 Hari

Sidang perkara tindak pidana korupsi anggaran dinas pendidikan Tahun 2017

GoSumsel – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari Pali), dapat menyelesaikan penanganan perkara korupsi mulai penyelidikan sampai melimpahkan Pengadilan hanya membutuhkan waktu 107 hari atau sekitar 3 bulan lebih.

Penanganan perkara korupsi pada umumnya, bisa menghabis waktu tahunan jika dihitung sejak penyelidikan, hingga pelimpahan ke pengadilan, karena penanganan korupsi tergolong sulit dan ordinary crime. Namun tidak demikian, dengan yang dilakukan Kejari PALI penanganan perkara tindak pidana korupsi anggaran dinas pendidikan Tahun 2017 senilai Rp.561.100.000 (lima ratus enam puluh satu juta seratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Drs.Abu Hanifah.

Penanganan perkara ini mencadi contoh penegakan hukum yang cepat, dan memberikan kepastian hukum. Jika melihat penanganan perkara tersebut sejak tahap penyelidikan tanggal 24 Oktober 2019 hanya berselang waktu 6 hari telah ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan tanggal 31 Oktober 2018, kemudian Jaksa Penyidik hanya membutuhkan waktu 81 hari Melakukan penyidikan dan sudah dinyatakan Lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum tanggal 16 Januari 2020, selanjutnya setelah Jaksa Penyidik menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tanggal 24 Januari 2020 maka Penuntut Umum menyusun surat dakwaan dan telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Klas 1A Palembang tanggal 06 Pebruari 2020.

Persidangan dimulai pada tanggal 17 Pebruari 2020 setiap hari senin, kemudian pada tanggal 16 Maret 2020 Penuntut Umum sudah membacakan surat Tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda rp.200juta subs 3 bukan dan dibebani membayar uang pengganti rp.416.175.000 subs 2,6 tahun penjara, atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pledoi tgl 6 april 2020 dengan sidang online karena wabah virus corona, Selanjutnya putusan hakim akan dibacakan pada tanggal 13 April 2020.(gS/pL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *