Pali  

Kemenag PALI Tutup Pendaftaran Nikah

Ilustrasi pernikahan di tengah merebaknya virus corona

GoSumsel – Menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag PALI secara resmi menutup pendaftaran, bagi pasangan pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Hal tersebut jelas Kepala Kemenag PALI Hasanuddin,
dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus covid-19.

“Surat edaran ini berlaku per 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan, mengingat masih menunggu kondisi membaik tengah pandemi Corona,”jelas Hasanuddin, Selasa (7/4).

“Pasangan pengantin yang hendak mendaftar nikah agar ditunda dulu,”lanjutnya.

Bagi yang telah mendaftar dibawah tanggal tersebut jelasnya, pelaksanaan akad nikah harus juga dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak boleh diluar.

“Dalam penerapannya, disediakan tempat cuci tangan sebelum masuk ruangan akad nikah dan melaksanakan social distancing atau jaga jarak minimal 1 meter, menggunakan masker dan sarung tangan,”jelasnga.

Kemudian dikatakannya, tamu undangan hanya boleh 10 orang, lantaran mengurangi keramaian.

“Resepsi tidak boleh, dan juga salaman serta sungkem. Setelah ijab kabul, bagi buku nikah, langsung bubar,”tandasnya.(gS/pL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *