GoSumsel – Jumaini (42) warga Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kab OKU ini harus meringkuk disel tahan Polsek Semindang Aji. Jumaini ditangkap akibat membacok tetangganya sendiri yakni Wadin (30).
Lebih lanjut Kapolsek Semindang Aji Iptu Achmad Bastari yang didampingi Kanit Reskrim Bripka Fredi Alib dan Kanit Intel Bripka Hadi Suhendra, SE mejelaskan, Pelaku tega membacok korban sebanyak dua kali dibagian tangan sebelah kiri dan bagian perut sebelah kiri. “Korban mengalami luka bacok hingga usus terburai ,sehingga korban dibawa ke rumah Sakit Umum Ibnu Sutowo”, terang Kapolsek, Rabu (15/4).
Akibat kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Semindang Aji, yang dibuktikan dengan Laporan Polisi nomor : LP.B /02/IV/2020/SS/OKU/SEK.SMDG AJI, tgl 14 april 2020 atas nama M Barni, laporan ini diterima oleh Ka SPK Brigadir Dasa Putra, Brigadir Rengga dan Bripka Rudi Gunawan.
Mendapatkan laporan ini KA SPK, Kanit Reskrim dan Kanit Intel serta anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.
“Tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan saat sedang berjalan menuju kerumah Kepala Desa Keban Agung”, lanjut Kapolsek
Saat diinterogasi tersangka diketahui sebab tersangka melakukan pembacokan kepada korban, ternyata pada tahun 2019 tersangka menjual sepeda motor dengan korban dalam keadaan rusak dengan harga Rp 1.500.000 dan korban membayar uang muka sebesar Rp 500.000, dengan perjanjian sisa pembayaran akan dibayar apabila BPKB motor diterima korban, “namun belum sempat dibayar korban ditangkap polisi dalam kasus curanmor dan ditahan di lapas sarang elang.
“Pada awal bulan april 2020 korban keluar penjara, korban menemui tersangka, ternyata tersangka ini merupakan kakak ipar korban, setelah bertemu korban mempertanyakan BPKB dengan nada marah, nah hal ini lah yang menyebabkan tersangka tersinggung dan emosi diluar kesadaran hingga langsung membacok korban,” lanjut Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kulit wrna coklat yg panjng 60cm dan 1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna hitam merk nevada.
Tersangka kita amankan disel tahanan Polsek Semindang Aji, “Tersangka kita kenai pasal 351 ayat 2, dengan acaman penjara diatas lima tahun”, pungkasnya.(Syah)