GoSumsel – Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan, dua orang di Sumatera Selatan, telah diamankan KPK sekitar 07 00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang, Minggu (26/4).
Dua orang yang ditangkap KPK ialah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
“Ditangkap tadi pagi, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,”jelas Firili sebagaimana dilansir dari kumparan.
Penangkapan ini diduga rerkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ia sedang menjalani persidangan.
Politisi Demokrat ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penherjaan 16 proyek jalan, dengan total Rp 129 Miliar di Kabupaten Muara Enim. Proyek itu yang merupakan, aspirasi DPRD Muara Enim, yang bersumber pendanaanya dari APBD tahun 2019.
Atas perbuatannya, Ahmas Yani dituntut 7 tahun penjara, dan kini KPK juga menyebut jika Aries dan Ramlan sudah berstatus tersangka.
“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup, sehingga KPK dapat menemuka kedua tersangka tersebut,”terang mantan Kapolda Sumsel ini.(gS*)
Komentar