GoSumsel – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Sumsel melalui siaran persnya, Kamis (2/4) menyoroti pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu.
MAKI Sumsel melalui Deputynya Ir. Feri Kurniawan menduga ada oknum yang bermain mengatur pengadaan barang jasa yang nilainya mencapai ratusan milyar rupiah.
“Ada dugaan pengaturan lelang melalui E-Proc yang berpotensi melanggar Undang – undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” dinyatakan Deputy MAKI Sumsel dalam siaran persnya.
“Temuan yang kami dapatkan meliputi Pengadaan Pemborongan Pekerjaan Pengamanan dan Pengelolaan Parkir Kantor Unit Induk, UP2D S2JB, UP3 Palembang, UP3 Ogan Ilir dan UP3 Lahat dengan RKS No. 011/DL/RENDAN/UIWS2JB/2020 dimana pemenang lelang PT Andalan Mitra Serasi dengan penawaran Rp. 58.870.276.594,34, diduga tidak memiliki Surat Izin Operasi Wilayah Sumsel yang dikeluarkan oleh Mabes Polri,” lebih lanjut dinyatakan Deputy MAKI Sumsel.
Bagaimana mungkin jelas Feri, menunjuk pemenang yang tidak mempunyai izin di wilayah bersangkutan dan tanpa di ketahui oleh Polisi Daerah Wilayah setempat karena tidak terdaftar sebagai penyedia jasa keamanan termasuk tenaga keamanan yang akan bertugas.
“Kemudian untuk paket Pengadaan Pekerjaan Pengelolaan Gedung dan Administrasi di PT PLN (Persero) UP3 Palembang dan PT PLN (Persero) UP3 Ogan Ilir dengan RKS No. 001/DL/RENDAN/UIWS2JB/2020 dimana pemenang lelang PT Andalan Mitra Prestasi yang di tetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp. 15.898.400.737,00,” kembali dinyatakan oleh Deputy MAKI Sumsel.
Pada paket ini jelas Feri, tiga perusahaan dinyatakan lulus evaluasi administrasi yaitu PT Bangun Sejahtera Abadijaya, PT Andalan Mitra Prestasi dan PT Star Solusi Indonesia dengan penawar terendah pertama PT Star Solusi Indonesia dengan nilai penawaran Rp. 15.685.504.044,06 namun yang dinyatakan selaku pemenang lelang adalah penawar terendah kedua PT Andalan Mitra Prestasi dengan penawaran Rp. 15.898.400.737,00.
“Kami menduga adanya pemberian fee oleh rekanan yang dinyatakan sebagai pemenang kepada oknum di PT PLN (Persero) WS2JB yang berkantor pusat di Jalan Kapten A Rivai Palembang dan hal ini akan kami tindak lanjuti ke LKPP dan PLN Pusat dan Kementerian yang terkait karena mafia – mafia pengadaan diduga menjadi sumber korupsi di tubuh PLN,”ucap Deputy MAKI mengakhiri siaran persnya.
“Selanjutnya untuk paket Pengadaan Pekerjaan Pengelolaan Gedung dan Administrasi di PT PLN (Persero) UP3 Palembang dan PT PLN (Persero) UP3 Ogan Ilir dengan RKS No. 002/DL/RENDAN/UIWS2JB/2020 dimana pemenang lelang PT Bangun Sejahtera Abadijaya yang di tetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp. 28.845.696.350,91”, kembali dinyatakan oleh Deputy MAKI Sumsel.
Pada paket ini diterangkan Feri, dua perusahaan lulus evaluasi administrasi yaitu PT Bangun Sejahtera Abadijaya dan PT Star Solusi Indonesia dengan penawar terendah pertama PT Star Solusi Indonesia dengan nilai penawaran Rp. 28.466.463.099,88 namun yang di menangkan PT Bangun Sejahtera Abadijaya yang di tetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp. 28.845.696.350,91.
Terpisah, Dirut PT Star Solusi Indonesia, Hermansyah yang menjadi peserta lelang, mempertanyakan, subjektif, dan transparasi proses tender.
“Pemenang lelang jasa pengamanan diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Sumsel,”ungkapnya kepada Detik Sumsel melalui sambungan seluler, Rabu malam (1/4).
Kalaupun alasan panitia BUJP itu punya izin operasi di wilayah lain, menurut Herman, mestinya tidak berlaku.
“Bukanya yang diikuti lelang untuk wilayah unit kerja Sumsel, kenapa tidak punya izin wilayah Sumsel bisa lolos jadi DPT, bahkan jadi pemenang,”tanya Herman.
Sementara, ketika di konfirmasi terkait proses tender tersebut, General Manager PLN UIW S2JB Daryono tidak banyak berkomentar.
“Proses masih belum selesai, silakan dengan humas,”singkatnya.(gS1)
ventolin tablet: ventolin tablet – ventolin 100
ventolin hfa 90 mcg inhaler