GoSumsel – Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis didampingi Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, usai memimpin rapat program pengendalian ekonomi, dan Ketahanan pangan daerah di ruang bina Praja Pemkab OKU, Selasa (14/4) mengatakan Presiden Jokowi memutuskan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) per keluarga sebesar Rp.600.000 per bulan dalam bentuk sembako.
“Bantuan ini diberikan selama 3 bulan untuk keluarga miskin/kurang mampu yang terdampak Covid-19,”jelas Kuryana.
Syarat penerima bantuan ini dijelaskan Bupati, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemberian BLT akan dilakukan mulai bulan April-Juni 2020. Pemda juga telah menginstruksikan camat, untuk memverifikasi dan validasi data dari desa dan kelurahan masing-masing kecamatan terkait calon penerima BLT, agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.
Jadi calon penerima BLT ini, adalah seluruh keluarga yang sudah diverifikasi datanya, Bupati OKU minta tambahan data-data yang akurat, mulai dari nama penerima bantuan, alamat yang jelas dari kecamatan dan desa tersebut yang sekarang ini atau saat ini tidak merima Bansos lainnya, saat ini tim dinas sosial melalui petugas TKSK sedang melakukan pemuktahiran data penerima BLT dengan melibatkan camat, kades dan RT/RW, diharapkan awal puasa sudah dapat disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu/miskin.
Terkait jumlah penerima dan mekanisme pemberian bansos, Bupati OKU mengharapkan kepada dinas Sosial, dinas PMD dan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat berkoordinasi dengan baik agar penerima BLT benar-benar sesuai dengan kriteria keluarga miskin/kurang mampu yang ditetapkan pemerintah pusat.(Syah)