Mulai Besok, Kedapatan Tidak Pakai Masker Siap – siap di Karantina

Himbauan pemerintah

GoSumsel – Demi memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Palembang, mulai besok, Kamis (30/4) Pemkot Palembang, memberikan sanksi tegas, dengan memberikan hukuman karantina selama 1 x 24 jam di Asrama Haji, bagi yang tidak menggunakan masker, saat keluar rumah.

Menurut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, pihaknya sudah berusaha memaksimalkan segala kesiapan dalam menangani pemutusan rantai penyebaran Covid-19

“Isolasi di Asrama Haji, jadi ini merupakan salah satu sikap sigap dari Pemkot Palembang. Di sana telah disiapkan tempat penampungan bagi masyarakat yang melanggar, dan kita sediakan 25 kamar Isolasi. Tiap kamar diisi oleh dua orang,” ujar Dewa yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19, Rabu (29/4).

Dikatakan Dewa, sanksi bagi warga yang tidak pakai masker di jalan ini juga berlaku untuk semua pengendara roda empat dan roda dua, tanpa terkecuali untuk kendaraan publik seperti ojol, bus maupun truck.

“Karena pelanggar ini makin banyak, apalagi yang tidak mematuhi imbauan pemerintah, dalam pencegahan penyebaran Corona. Siapa saja pengendara yang melintas dengan tidak menggunakan masker akan segera ditindak. Sanksi ini juga atas dasar instruksi Wali Kota Palembang,”terang Dewa.

Ia melanjutkan, pengawasan dilakukan dengan cara tim keamanan mengoperasi keadaan di lapangan dengan pengecekan di lima titik check point pintu masuk Palembang. Pengecekan di lapangan juga turut melibatkan anggota keamanan meliputi, TNI dan Polri yang juga termasuk dalam tim gugus tugas.

“Kerja sama dengan mereka untuk menindak siapa saja yang tidak menggunakan masker. Antisipasi ini mulai dilaksanakan hari ini,”tungkasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *