Muba  

Pekerja yang Dirumahkan dan PHK di Muba Bakal Dapat Bantuan Rp 3.550.000

Ilustrasi

GoSumsel – Wabah Covid-19 yang berdampak kepada sejumlah pekerja swasta yang terpaksa harus dirumahkan atau terkena PHK di Musi Banyuasin (Muba) bakal mendapatkan bantuan Kartu Prakerja dengan total bantuan dana sebesar Rp 3.550.000.

Program Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muba ini sudah mulai melakukan bagi pekerja yang terdampak dirumahkan dan PHK akibat Covid-19.

“Saat ini pendataan sudah dimulai dan bagi yang berminat harus melengkapi persyaratan yang sudah dibuat,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Drs H M Yusuf Amilin.

Dijelaskan, adapun rincian bantuan tersebut yakni diperuntukkan Rp 1.000.000 Pelatihan Online, Rp 600.000 Selama Empat Bulan, Rp 150.000 Tiga Kali Survey.

“Pendaftar bisa kirimkan data diri (NIK, alamat, no hp, email) Data perusahaan (Nama, alamat, jabatan dan status) dan syarat ke email [email protected]
serta kontak ke Fitry Juwita Sary (08127846492), Aprida Linda (0813733756),” terangnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan bantuan tersebut khusus diperuntukkan bagi mereka pekerja yang dirumahkan atau PHK dari dampak Covid-19.

“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi mereka yang mengalami PHK di tengah wabah Covid-19 ini,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini proses pendataan program Kartu Prakerja tersebut sudah mulai dilakukan.

“Silahkan proses dan daftarkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah dan kalu kurang jelas dapat menghubungi Nomor Kontak yang telah disediakan Disnakertrans Muba dan mari kita bersama berdoa serta berusaha meminimalisir penularan wabah Covid-19 ini,”sehingga covid 19 segera berlalu dari bumi pertiwi pungkasnya.(gS/riil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *