Pemkot Palembang Berikan Stimulus Terkait Dampak Covid-19

Surat edaran Walikota Palembang

GoSumsel – Sehubungan dengan dampak covid-19, yang menimbulkan dampak global di tengah masyarakat. Pemerintah Kota Palembang, mengeluarkan surat edaran nomor : 22/SE/V/2020 yang ditandatangani oleh Walikota Harnojoyo tanggal 9 April 2020, tentang pemberian stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat Palembang.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Palembang memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang menjadi kreditur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang.

“Diberikan program penundaan angsuran, berupa restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu maksimal 1 tahun,”bunyi surat edaran yang ditandatangani Walikota Palembang H. Harnojoyo.

Di surat tersebut juga dijelaskan, bila pajak restoran, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan diberikan penundaan pembayaran pajak, dan tidak dikenakan saksi administrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

“Untuk pelaku usaha restoran yang memiliki omzet dibawah Rp 10 juta per bulan, dibebaskan pajak restoran, sehingga pelaku usaha restoran tidak boleh melakukan pembebanan/pemungutan pajak restoran, dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen, atas layanan yang disediakan sampai tanggal 30 Juni 2020,”jelas surat edaran tersebut.

“Jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2020, semula tanggal 30 September sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,”terang Harnojoyo dalam surat edaran, Selasa (14/4)

Selain itu, untuk pelanggan PDAM yang masuk kategori kategori 1A (hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu), 1B (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu), kelompok 1C (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana), dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening PDAM bulan Mei dan Juni 2020.

“Untuk pelaku usaha pasar tradisional, yang dikelola PD Pasar Palembang Djaya, diberikan keringanan sebesar 30 % untuk pembayaran tarif jasa pengelolaan harian sampai dengan tanggal 31 Juni 2020,”tutup isi surat edaran tersebut.(gS1).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *