GoSumsel – Dalam menyelesaikan sejumlah perkara, di tengah maraknya wabah Corona Virus Desease 2019 atau Covid-19 di Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Sidang Online untuk
Kepada awak media, Rabu (1/4) Kepala Kejari PALI, Markos Marudut Simare-mare melalui Kasi Intel, Zulkifli mengatakan, bahwa sesuai dengan kondisi saat ini dan arahan dari pimpinan, mengingat maraknya wabah Covid-19 sehingga menyelesaikan perkara di persidangan dilakukan melalui sidang online.
“Kamis (2/4) Besok, kita perdana melakukan sidang online dengan 22 perkara baik tuntutan maupun pemeriksaan saksi-saksi.” ungkap Joel sapaan akrabnya didampingi Kasi Pidum Anton Sujarwo.
Ia menjelaskan, secara teknis, mekanisme sidang online persidangannya dilakukan dari tiga arah.
Dimana, Majelis Hakim tetap di Pengadilan, Jaksa tetap di Kantor Kejaksaan dan Terdakwa tetap di Lapas Muaraenim.
“Namun untuk agenda pemeriksaan saksi, saksi tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri PALI.” ujarnya.
Sidang online, menurutnya, dilakukan lebih cepat serta efisien. Hanya saja, pihaknya terkendala dengan sinyal.
Dari itu, pihaknya melakukan upaya untuk meningkatkan frekuensi sinyal.
“Agendanya mulai dari KUHP dan tuntutan dan sudah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait dan siap untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara untuk tahapan selanjutnya pihaknya masih menunggu intruksi selanjutnya, apakah akan tetap dilakukan sidang online.
“Saat ini di Sumsel yang sudah melakukan sidang online dari tiga (3) arah baru dua kabupaten, yakni Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten PALI,”tandasnya.(gS/pL)













