GoSumsel – Praktisi hukum di Kota Palembang Sofhuan Yusfiansyah, mempertanyakan pengangkatan Dr. Drs. H. Akhmad Najib, S.H., M.Hum, sebagai Widyaiswara ahli utama, dan diangkat sebagai Plt Asisten 1 Pemprov Sumsel.
Menurut Sofhuan, Calon Widyaiswara (Cawid), ada aturan hukum, yang menjadi dasar acuan, yaitu Permenpan nomor 14 tahun 2009, tentang jabatan widyaiswara.
“Coba dilihat syarat – syarat itu memenuhi syarat apa tidak, pada saat diangkat itu berusia maksimal 58 tahun, sedangkan Pk Najib dilantik widyaiswara sudah berusia 60 tahun,”jelasnya, Senin (20/4)
“Rangkaian itu harus dipenuhi, jika tidak maka akan cacat administrasi, bisa dibatalkan oleh hukum. Jika diduga dipaksakan, maka secara kelembagaan, sudah melanggar tata norma aturan, untuk melantik widyaiswara,”jelasnya.
Bahkan jelasnya, seorang widyaiswara yang diangkat menjadi pejabat struktural harus diberhentikan sementara dari jabatan Widyaiswara dengan SK pemberhentian sementara dari pejabat pembina kepegawaian instansi, agar di kemudian hari dapat diangkat kembali menjadi widyaiswara, sesuai dengan jenjang dan angka kredit terakhir pada saat diberhentikan.
“Pengangkatan Najib sebagai Plt Asisten satu perlu dipertanyakan, karena status widyaiswara, itupun sudah melampaui usia beliau,”jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumsel, Nora Elisya membenarkan jika Dr. Drs. H. Akhmad Najib, S.H., M.Hum diangkat sebagai Widyaiswara tanggal 30 Maret 2020, dan saat ini sebagai Plt Asisten Satu.
“Pengangkatan Sdr. Dr. Drs. H. Akhmad Najib, S.H., M.Hum. sebagai Widyaiswara Ahli Utama telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, dimana usia paling tinggi untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi yaitu 60 tahun,”jawab Nora melalui sambungan seluler.
“PNS yang menduduki jabatan fungsional Widyaiswara Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan Administrator atau jabatan Pengawas.
Kewenangan dan pengangkatan pelaksana harian dan pelaksana tugas dimaksud dilakukan berdasarkan ketentuan Surat Edaran BKN No, 2/SE/VII/2019,”singkatnya.(gS1)