GoSumsel – Manusia Bejat dan tak bermoral, kalimat yang paling pantas disematkan kepada Arif Ardi Wiranata (28), warga dusun III desa Lunggaian Kecamatan Lubuk batang Kabupaten OKU ini.
Bagaimana tidak, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, dan guru silat ini merenggut mahkota MC (14) yang tak lain adalah murid sang guru silat berwatak bejat dan tak bermoral ini.
Seharusnya, sebagi pendekar didunia persilatan apalagi sebagi guru, mestinya menjaga dan melindungi, bukan malah menyetubuhi.
Kepada awak media, Kamis (15/5) Kapolres OKU Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto menjelaskan kronologis kejadian guru silat bejat yang meyetubuhi muridnya sendiri.
Diungkapkannya, untuk memuluskan aksinya, pelaku dengan modus, mengajak korban untuk berlatih silat. Awal mula kejadian terjadi pada minggu pagi di bulan Oktober 2019, pelaku mengajak korban kerumahnya dengan alasan untuk mengajari korban, menggambarkan gerakan-gerakan Pencak Silat.
“Saat itu rumah pelaku dalam keadaan kosong, kemudian pelaku menyuruh korban ke kamar yang berada dilantai 2 rumah pelaku dan kemudian pelaku menutup pintu rumahnya, lalu kemudian pelaku mencabuli dan menyetubuhi koban yg masih di bawah umur,” terang Kasat
Lebih lanjut kasat menjelaskan Menurut pengakuan pelaku dalam kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Mei 2020 telah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali yakni di rumah pelaku, rumah korban pada saat orangtua korban tidak di rumah dan di semak-semak kebun desa Lunggaian.
‘Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres OKU untuk mencari keadilan agar pelaku di proses secara hukum”,sambung Kasat
Tak terima dengan kejadian ini orang tua korban Sopian (36) mencari keadilan dengan melaporkan perbuatan bejat sang guru silat ke Polres OKU.
“Laporan orang tua korban ke Polres OKU diterima dengan adanya bukti lapor LP-B/66/V/2020/RES.OKU tgl 12 Mei 2020”, ucapnya
Setelah mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres OKU bergerak cepat dalam 1×24 jam tepatnya Rabu (13/5), setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di dusun III desa Lunggaian, personel Polres OKU langsung mendatangi pelaku, pelaku langsung digelandang ke Polres OKU tanpa perlawanan, pelaku telah ditahan diruang tahan Polres OKU guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dimana ancaman hukumannya diatas 15 tahun,”pungkasnya (Syah)