GoSumsel – Advokat Titis Rachmawati memberikan keterangan terkait bebasnya klien mereka, Johan Anwar dalam kasus dugaan mark up lahan kuburan. Dimana menurut Titis, beberapa langkah hukum telah dilakukan pihaknya, kebenaran dapat terungkap.
Diterangkan Titis, Beberapa langkah hukum telah yang lakukan dirinya sebagai kuasa hukum diantara, melakukan upaya hukum ke Mabes Polri, dan Komnas HAM.
“Yang kita lakukan supaya didengar, dan agar aparat hukum cerdas, adakahkah keterlibatan pak Johan, dan alhamdulilah klien kami bisa keluar,”jelasnya.
Dirinya juga menerangkan bila, masa pemahahan 120 hari sudah habis, dan berkas belum bisa P21 dari Jaksa. “Klien kami bebas demi hukum,”jelasnya.
Dilain itu kepada awak media, Selasa malam (12/5) Johan Anwar tidak terlalu banyak komentar, terkait dirinya keluarnya dari tahanan. “Antara seneng dan sedih. Sedih karena dizolimi, dan senang dibebaskan,”tuturnya.
Selama dalam tahanan diterangkan Johan, tidak banyak aktifitas yang dapat dilakukannya. “4 bulan sholat dan puasa tidak tinggal,”jelasnya.
Ditanya apakah dirinya tetap ingin maju, dalam perheltan pilkada di Kabupaten OKU, dirinya tidak terlalu panjang berkomentar. “Nanti, kita lihat situasi, yang jelas masih lama pilkada,”tuturnya.
Sementara, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel mengeluarkan Johan Anuar tersangka dugaan mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja dikarenakan masa penahanannya selama 120 hari telah berakhir, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka Johan Anuar dikeluarkan dari tahanan Rutan Mapolda Selasa (12/5) sekitar pukul 19.15 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Dalizon mengatakan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor : SPRIN.HAN / 06. K / V / 2020 / TIPID KORUPSI / DITRESKRIMSUS, Tanggal 12 Mei 2020.
Tersangka Johan Anuar telah ditahan di Rutan Polda Sumsel selama 120 hari, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan 12 Mei 2020. Adanya Pengembalian berkas pekara (P-19) tersangka Johan Anuar dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 08 Mei 2020, sehingga penyidik perlu melanjutkan kegiatan penyidikan dalam pemenuhan P-19 tersebut. Dalam pemenuhan P-19 penyidik masih harus melengkapi beberapa alat bukti, sesuai petunjuk JPU.
Pengeluaran penahanan terhadap tersangka merupakan wujud penghormatan terhadap hak-hak tersangka, namun bukan berarti bahwa perkara yang disangkakan kepadanya berakhir atau ditutup.
“Perlu ditekankan bahwa hanya penahanannya di tingkat penyidikan saja yang sudah habis atau tidak dapat diperpanjang lagi, hal ini sebagaimana yang diatur dalam acara hukum pidana tentang masa penahanan di tingkat penyidikan dalam pasal 29 KUHAP,”ujarnya.
Menurutnya penyidik tetap optimis bahwa perkara ini akan segera P-21 dan berlanjut ke tahap II (pelimpahan kepada JPU / Kejati Sumsel). Selain itu, perkara ini juga sudah mendapat asistensi dari Bareskrim Polri, KPK dan berbagai instansi yang terkait, guna penegakan hukum / penyelesaian perkara secara prosedural dan sesuai aturan hukum.
“Rencana tindak lanjut, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi P-19 JPU. Penyidik terus berkoordinasi dengan JPU Kejati Jumsel dan BPK-RI, dengan diasistensi Dittipidkor Bareskrim Polri dan KPK-RI, untuk pemenuhan alat bukti guna terpenuhinya syarat materiil dan formil, sebagaimana yang tertuang dalam P-19 dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 08 Mei 2020. Dan melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU),”terangnya.(gS3)