Dishub Perketat Pintu Keluar Masuk, Boleh Masuk Palembang dengan Tujuan Bekerja

GoSumsel – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, memperbolehkan masyarakat untuk melewati jalan perbatasan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), asal dengan tujuan bekerja.

“Warga luar wilayah masih boleh masuk, kalau dia bekerja di Palembang. Misal mereka yang tinggal di Banyuasin tapi kerja di Palembang bisa masuk. Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Minggu (24/5).

Syarat yang harus dipenuhi pekerja tersebut, kata Agus, meliputi kewajiban memiliki surat tugas dari instansi tempat bekerja dengan mentaati peraturan jumlah penumpang termasuk konfigurasi yang telah ditetapkan.

“Saat ke luar masuk ada posko pengecekan subu tubuh, surat sehat rapid test lebih baik untuk menunjang kondisi badan,” katanya.

Bagi warga yang masih ingin mudik. Dirinya mengingatkan agar siap-siap untuk putar arah. Sebab izin bepergian tidak akan diberikan bila niat bepergiannya hanya untuk mudik.

“Nantinya juga akan ada pengecekan dan lain sebagainya. Itu sudah sesuai dengan protokol yang berlaku,” imbuhnya.

Dishub juga meminta Balai Pengawas Transportasi Darat untuk mengkoordinasi Perusahaan Otobus (PO) mensosialisasikan Perwali karena adanya larangan mudik ketika PSBB.

“Yang jelas perusahaan travel juga telah kami beritahu, terkait larangan mudik ,”jelasnya.

“Jumlah dan konfigurasi kendaraan wajib sesuai dengan peraturan perwali. Kita juga sudah bergabung dengan operasi ketupat Musi. Sehingga bisa maksimalkan penerapan perwali selama 1×24 jam,” terangnya.(gS1)

Oplus_131072

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *