GoSumsel – Berdasarkan Intruksi Walikota Palembang No.1 Tahun 2020, tentang pengendalian, pencegahan, penanganan penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, bersama TNI dan Polri, mulai kemarin telah melakukan tindakan tegas, terhadap masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker, dengan hukuman dilakukan isloasi di asrama Haji selama 1X24 jam.
Koordinator Pencegahan Gugus tugas covid 19 Kota Palembang Ahmad Zulinto melalui sambungan seluler, menerangkan jika, Pemkot Palembang memenuhi kebutuhan warga yang di lakukan isolasi di asrama haji.
“Pemkot Palembang telah menyiapkan anggaran sebesar 46 Juta selama lima hari, namun dana tersebut belim final karena belim termasuk biaya akomodasi dan tarnsport yang bertugas yang berjaga di asrama haji,”jelasnya.
“Kita menyiapkan menu berbuka dan sahur nilainya satu orang Rp 50 ribu, ditambah lagi petugas dari kepolisian Dishub dan pol pp,”kata ketua Pencegahan Gugus tugas covid 19 Kota Palembang Ahmad Zulinto melalui sambungan seluler.
Ia mengungkapkan, jika pengajuan awal anggaran yang ditetapkam sebesar Rp46 juta selama lima hari baik catering maupun biaya penginapan seharga Rp250 ribu permalam.
“Saya kira Dishub, Pol PP dan aparat keamanan lainya ditangung oleh OPD ternyata tidak. Semua ditanggung oleh gugus tigas covid,”jelas dia
Karena ada biaya makan dan transport petugas sambung Kepala Dinas Pendidikan kota Palembang ini, pihaknya terpaksa menyusun baru.
“Untuk realisasi anggaran sendiri dari dana anggaran covid 19,”katanya
Ia menambahkan, kemarin sekitar kurang 33 warga yang ditampung nanti mereka akan mendapatkan edukasi mengenai bahayanya penyebaran viris covid 19.
“Dinas Kominfo telah menyiapkan TV dalam memberikan edukasi kepada warga yang di isolasi Asrama Haji,”tambah dia
Terpisah Kepala dinas Kominfo Kota Palembang Edison, menuturkan, jika pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu nya dalam memberikan edukasi kepada warga.
“Pemberian Edukasi diberikan melalui sosialisasi langsung dan juga melalui TV,”tandasnya.(gS)