GoSumsel – Tunjangan Hari Raya atau lebih akrab kita dengar THR, merupakan pendapatan atau penghasilan, diluar upah yang wajib diberikan oleh pengusaha, kepada pekerja/buruh, atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh, yang masa kerjanya 1 (satu) bulan, atau lebih secara terus menerus, baik yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja kontrak).
Terkait hal tersebut, Wakil Direktur LBH Palembang Tamsil, SH mengatakan, besaran THR sebagaimana dimaksud, diberikan berdasarkan masa kerja. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat 1 (satu) bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 6 Tahun 2014, pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Dengan ketentuan tersebut maka seharusnya tidak ada penundaan pembayaran THR. Karena THR ini akan dipergunakan para pekerja untuk pemenuhan kebutuhan Hari Raya termasuk mengeluarkan Zakat Fitra atau kegiatan kemanusiaan untuk sesama,” ujarnya.
Dia menegaskan, adanya pandemi covid-19 seharusnnya tidak dijadikan alasan atau kesempatan untuk tidak atau menunda pembayaran THR bagi pekerja.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan yang maksimal serta lebih selektif dan tidak memberikan ruang yang lebih terhadap upaya pengusaha untuk penundaan pembayaran THR dengan alasan covid-19.
“Dapat dipahami bahwa pandemi covid-19 berdampak pada modal perusahaan, namun tidak memenuhi hak-hak buruh/pekerja bukan merupakan solusi yang adil. Karena ini menyangkut kehidupan para pekerja, terutama bagi mereka yang dirumahkan yang tidak lagi mendapatkan atau upahnya dikurangi karena dampak covid-19,” tandasnya.
Terkait dengan pemenuhan hak pekerja atas THR, LBH Palembang membuka konsultasi online bagi pekerja atau masyarakat melalui e-mail : [email protected] atau [email protected] atau melalui HP/WA : 082180363166. (yt)