GoSumsel – Hampir dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya salah satu pelaku perampokan yang menyebabkan korbannya meninggal, berhasil diberi tindakan tegas oleh jajaran Satreskrim Polres Muba,
Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Kamis (21/5) Tersangka Heri Wisnu, akhirnya tewas setelah mencoba melawan aparat kepolisian ketika hendak diamankan.
Kepada awak media, Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, didampingi Waka Polres Kompol Iwan Andeta dan Kasat Reakrim AKP Deli Haris, mengatakan penangkapan tersangka yang merupakan otak kasus pembunuhan Dua tahun yang lalu, tepatnya pada 10 Mei 2018 setelah jajaran Reskrim mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang ke rumahnya di Desa Karya Maju Kecamatan Keluang, Muba.
“Setelah lama menjadi DPO dan didapati keberadaan tersangka bahwa ia pulang, dipimpin langsung oleh AKP Deli Haris tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah benar informasi yang didapat tim langsung menuju ke rumah tersangka,”kata Yudhi, Kamis (21/5) sekitar pukul 17.3 WIB di Kamar Jenazah RSUD Sekayu.
Tim yang menuju kediamannya dan hendak diamankan, tersangka mencoba melakukan perlawanan. Saat itu tersangka membawa senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver dan mengancam keselamatan tim yang bertugas.
“Karena mencoba melawanan petugas dan telah diberikan tembakkan peringatan tiga kali. Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia,”tegasnya.
Lanjutnya, sedangkan dua orang rekannya yakni Ade Hermawan (25) dan Wayan saju (34) telah diamankan dan saat ini telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu.
“Dua orang rekannya saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu. Sedangkan satu orang lagi yang saat ini masih DPO yakni Ruli masih dalam tahap pengejaran, saya mengimbau terhadap satu tersangka segera menyerahkan diri kalau tidak kita akan bakal ungkap kasus di kamar jenazah seperti ini lagu,”jelasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada tanggal 10 mei 2018 lalu terhadap korban Kemas Alfandy bin Abdul Hamid di Jalan Sekayu – Bandar Jaya, tepatnya di Dusun 1 Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Dimana tersnagka Ade dan Wayan menumpangi mobil truk yang dikendarai oleh korban, sedangkan Heri Wisnu dan Ruli yang saat ini masih DPO membuntui dari belakang. Tepat di TKP terjadi perkelahian antara korban dan para tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembakkan yang dilepaskan ke arah dada. Usai menembak korban tersangka langsung membawa kabut truk milik korban.(gS/ba).