GoSumsel – Gubernur Sumsel H Herman Deru sejak awal telah mempersilahkan Kabupaten maupun Kota di Sumsel yang terpapar Covid-19, untuk mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerahnya masing-masing.
Sebab, PSBB sendiri dinilai mampu menekan penyebaran Covid-19 di daerah yang saat ini paparannya telah meluas.
“Saya persilahkan Bupati dan Walikota untuk mengajukan PSBB jika memang perlu dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Ajukan ke Pemprov. Setelah dilakukan analisa, akan kita ajukan ke Kemenkes,” kata HD saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).
HD mengatakan, saat ini ada dua daerah di Sumsel yang telah mengajukan untuk diberlakukannya PSBB ke Pemprov Sumsel. Dua daerah tersebut yakni Kota Palembang dan Kota Prabumulih.
“Tadi Palembang dan Prabumulih sudah saya tandatangani dan kita ajukan ke Kemenkes. Tinggal kita menunggu proses dan jawaban. Yang jelas kita upayakan PSBB di dua daerah itu,” terangnya.
Dia menerangkan, diberlakukannya PSBB di suatu daerah merupakan wewenang Kemenkes yang direkomendasikan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pusat.
“Jawabannya bisa iya atau tidak. Karena PSBB harus berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas pusat,” terangnya.
Kendati demikian, Kota Palembang dan Kota Prabumulih harus mempersiapkan diri terhadap kewajibannya yang mungkin akan melakukan PSBB. Seperti tanggung jawab terhadp warganya, keamanan, maupun ketahanan pangan.
“Hal itu harus diantisipasi sebelum adanya jawaban atas pengajuan itu. Harus persiapkan diri jangan sampai jika diberlakukan nanti justru menimbulkan kekacauan di masyarakat,” tuturnya.
Berdasarkan data-data teknis yang dilihatnya, HD meyakini jika pengajuan PSBB dua daerah tersebut akan disetujui.
“Dari data teknisnya memang ada syarat yang memenuhi. Tinggal nanti akan ada verifikasi baik dari Kemenkes atau Gugus tugas yang harus dijawab oleh Pemkot Palembang dan Prabumulih. Yang jelas kita akan memfasilitasi itu. Jika nanti telah disetujui tentu akan turun Peraturan Gubernur (Pergub),” bebernya.
Dia berharap jawaban yang akan diberikan Kemenkes sesuai dengan apa yang diinginkan oleh dua daerah di Sumsel tersebut.
“Diharapkan jawabannya bisa cepat. Aturannya memang harus Gubernur yangvmenyampaikan usulan itu. Dan Pemprov akan membantu menjawab jika syarat daerah yang mengajukan PSBB ini memang telah memenuhi,” pungkasnya.(gS/riil)