Mulai H+2 Lebaran, Ini Rencana Sanksi yang Bakal Diterima untuk Pelanggar PSBB

Sekda Kota Palembang, Drs Ratu Dewa

GoSumsel – Berbagai pematangan terus dilakukan, menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih terus berupaya dalam merampungkan Peraturan Walikota (Perwali) dengan menampung setiap aspirasi dari seluruh stakeholder dan elemen masyarakat.

Dikatakan Sekretaris Daerah kota Palembang, Ratu Dewa, bahwa pihanya sengaja mengumpulkan perwakilan beberapa elemen, asosiasi, akademisi, pelaku usaha, ormas dan lain sebagainya terkait penerapan PSBB.

“Masukan seperti ini sangatlah berarti dan nanti malam akan kita godok bersama biro hukum. Besok pagi kita bawa ke Pemerintah Provinsi,” kata Ratu Dewa usai kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan PSBB Palembang di ruang Parameswara Setda Palembang, Selasa (19/5).

Sekda kota Palembang itu juga menyampaikan rencananya untuk segera meminta persetujuan Walikota Palembang, Harnojoyo agar dapat segera diajukan kepada Gubernur Sumatera Selatan.

“Masa sosialisasi akan berjalan setelah Perwali tersebut ditandatangani Gubernur Sumsel. Namun, sanksi berlaku efektif pada H+2 Idul Fitri,” ujarnya.

“Sanksi yang dijalankan adalah sanksi yang mengedukasi masyarakat sama seperti daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan PSBB,” lanjutnya.

Ia memaparkan, dalam penerapan PSBB, akan ada beberapa sektor yang masih tetap diizinkan atau masih boleh beroprasi saat penerapan PSBB.

“Diantaranya TNI-Polri, perusahaan telekomunikasi, keuangan, penjual bahan-bahan pokok makanan, kantor-kantor Pemerintah. Ada sebelas,” paparnya.

Dijelaskannya, bahwa untuk sebelas sektor yang disebutkan tersebut, dikatakan masih tetap boleh beroprasi selama 24 jam. “Selain dari sebelas sektor itu, masih boleh juga buka, tetapi dibatasi selama lima jam,” ucapnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *