Otak Pelaku Kejahatan dan Eksekutor dalam Kasus Pembunuhan yang Dicor di TPU Kandang Kawart Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim, memberikan vonis hukuman, terhadap otak pelaku pembunuhan oknum PNS yang dicor di TPU Kandang Kawat

GoSumsel – Masih teringat dengan terungkap, kasus pembunuhan, jenazahnya dikubur dab di cor beton di TPU Kandang Kawat, pada bulan Oktober 2019. Otak pelaku kejadian, Yudi Thama Redianto (41), dan M Ilyas Kurniawan (26) eksekutor, tertunduk lesu usai diganjar vonis seumur hidup di penjara.

Vonis keduanya dibacakan tiga anggota majelis hakim yang diketuai Adi Prasetiyo, Rabu (27/5).Vonis dibacakan secara virtual ditengah pandemi Corona (COVID-19).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Pembunuhan itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap ketua majelis hakim.

Bahkan putusan yang dibacakan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Murni. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari dua terdakwa yang ditangkap rombongan Unit I Jatanras Polda Sumsel tersebut. Setelah membacakan putusan, hakim pun memberikan waktu seminggu kepada kedua terdakwa guna menentukan sikap, apakah nantinya akan banding atau menerima isi putusan.

Sementara itu, adik kandung korban, Fetty, mengaku cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Awalnya mereka berharap dua pembunuh sadis itu dihukum mati karena perbuatannya.

Diketahui, Aprianita dibunuh pada Oktober 2019. Pembunuhan itu terungkap setelah dua pelaku ditangkap. Selain pelaku Yudi dan Ilyas, ada pula dua pelaku lain yang kini masih diburu polisi. Keduanya adalah NP dan AM. Dua pelaku itu adalah penggali kubur yang mengubur dan mengecor mayat korban Aprianita di TPU Kandang Kawat.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *