GoSumsel – Aparat Polsek Ilir Timur I, Selasa (5/5) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan honorer BPKAD Provinsi Sumsel Ahmad Yoga Meidio yang tewas ditusuk Priamos teman sekantornya sendiri pada Selasa (21/4) lalu.
Sempat terjadi ketegangan, dalam rekonstruksi yang berlangsung tertutup, di TKP kantor BPKAD Provinsi Sumsel, karena keluarga korban dilarang masuk untuk melihat jalannya rekontruksi.
Selain keluarga korban awak media juga tidak diperkenankan masuk oleh polisi dengan alasan keamanan.
Disaat tersangka Priamos, digiring masuk ke dalam kantor, anggota keluarga korban emosi, dan berusaha untuk mendekati mobil polisi yang membawa tersangka, untuk menyerang tersangka namun berhasil dilerai polisi.
Salah satu keluarga korban, melampiaskan kekesalan, dengan menghujat pelaku Priamos. “Bagaimana perasaan kalian kalau keluarga kalian dibunuh dengan cara seperti itu,” tegas salah satu keluarga korban.
Saat rekonstruksi di Kantor BPKAD Sumsel di lantai dua, keluarga korban tidak diperkenankan masuk untuk melihat rekontruksi pembunuhan tersebut.
Dengan dilarangnya wartawan masuk ke dalam kantor menimbulkan pertanyaan apa sebenarnya dari rekontruksi kasus pembunuhan ini.
Bahkan, keluarga korban pun kecewa dengan sikap Kapolsek IT I yang terlihat tertutup, dan seakan-akan melindungi pelaku.
Keluarga korban menyangkan sikap dari Kepolisian Sektor IT I, yang melarang keluarga korban untuk menyaksikan dari luar rekontruksi pembunuhan tersebut.
“Kami pihak keluarga sudah menunggu sejak pagi untuk menyaksikan rekontruksi ini, tapi kami hanya disuruh melihat dari luar tentu tidak jelas. Tentunya dari sini ada diskriminasi dari pihak kepolisian,” kata Isna Wijayani.
Untuk itu pihak keluarga meminta keadilan dan meminta agar tersangka Priamos dihukum seberat-beratnya mengingat tindakan keji yang dilakukan priamos merupakan tindakan pembunuhan berencana.
Selain itu juga, pihak keluarga meminta agar istri pelaku priamos juga dijadikan tersangka, mengingat awal kasus pembunuhan ini terjadi akibat dari istri pelaku.
“Kalau bisa tersangka di hukum seberat-beratnya berdasarkan pasal 340 KUHP. Kami juga meminta agar istri pelaku ikut disertakan, mengingat istri pelaku merupakan sumber dari malapetaka ini,” jelas Isna.
Sementara itu, kuasa hukum korban Mulyadi SH MH menambahkan dari jalannya rekontruksi terlihat jelas, tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan, karena senjata tajam yang digunakannya sudah disiapkannya dari rumah, dan disimpannya dilaci kantor.
“Unsur pembunuhan berencana pasal 338 KUHP sudah terpenuhi kalau dilihat jalannya rekontruksi. Untuk itu kami minta dan berharap agar pelaku bisa dihukum mati,”tegasnya.(gS3)