Saat PSBB, Mall dan Pasar Tradisional Hanya Beroperasional 5 Jam

Draf pembahasan Perwali terkait PSBB

GoSumsel – Kepada awak media, Senin (18/5) di ruang Parameswara Setda Kota Palembang, usai pembahasan draf rancangan Peraturan Walikota (Perwali), terkait pembahasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Walikota Palembang H. Harnojoyo, jauh sebelum adanya keputusan penerapan PSBB, Kota Palembang telah mensosialisasikan apa itu pembatasan sosial.

“Work From Home, belajar dari rumah, sosialisasi sosial distracting, semua telah kita terapkan, termasuk pembagian sembako secara bertahap,”jelas Harnojoyo.

Hanya saja nanti, dalam pemberlakuan PSBB akan ada sanksi yang akan diberlakukan, tapi sebelumnya akan ada sosialiasi dahulu.

“Terkait Mall, rumah makan, maupun pasar, akan tetap buka seperti biasa, hanya saja dibatasi 5 jam dalam beroprasional,”jelasnya.

Draf Perwali jelas Harnojoyo, telah dirampungkan tinggal kita menunggu persetujuan dari Gubernur, untuk kita sahkan.

“Sore ini, kita serahkan draf Perwali terkait PSBB ke Pemprov, untuk dikaji setelah itu baru kita sahkan,”jelasnya.

Dilain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi menerangkan, dalam pemberlakuan PSBB ini nanti, secara tegas membubarkan kerumunan massa.

“Hukuman pertama mungkin kita edukasi, tapi bila terulang kembali, makan kita beri hukuman  tegas, kita kategorikan tindak pidana ringan,”singkatnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *