GoSumsel – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palembang, dan Prabumulih, akhirnya disetujui Menteri Kesehatan. Persetujuab PSBB untuk Kota Palembang, tertuang dalam keputusan Nomor : HK. 01.07/MENKES/307/2020, tertangal 12 Mei 2020, dan ditanda tangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Kepada awak media, melalui whatshapp group Kabag Humas Pemprov Sumsel, Andi Suman menerangkan bila besok sekitar pukul 14.00 WIB, Gubernur akan melakukan konferensi pers, terkait penetapan PSBB Palembang, dan Prabumulih.
“Jika ada perubahan, akan disampaikan lebih lanjut,”jelas Andi melalui WA group.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs Ratu Dewa menerangkan bila terkait disetujuinya usualn PSBB, Pemkot akan melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Kita tindaklanjuti dengan pembahasan perkada melalui tim gugus tugas Pemkot Palembang, dalam hal ini Wako dan Forkominda. Terus disampaikan dengan Pak Gubernur,”terang Dewa.
Dikatakannya, dalam SK tersebut disebutkan, Pemkot Palembang wajib menerapkan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan terus mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat.(gS1)