GoSumsel – Sempat menyatakan akan melakukan penerbangan kembali pada hari ini, Minggu (3/5) dengan perizinan khusus (exemption filght), namun maskapai Lion Air Group kembali menunda penerbangan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan penundaan ini berlaku untuk tiga maskapai di bawah Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW), danBatik Air (ID).
“Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN),” kata Danang lewat keterangan tertulis, Sabtu 2 Mei 2020.
Sebelumnya, Lion menyatakan telah mengantongi perizinan untuk rencana layanan operasional dengan perizinan khusus pada rute domestik yang akan dimulai pada hari ini.
Dia menjelaskan, penundaan itu terjadi karena pihaknya perlu melakukan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif. “Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19).”
Danang menuturkan Lion Air Group terus berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar.
“Tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”,” kata dia sebagaimana dilansir dari tempo.co
Selain itu, penerbangan dengan izin khusus ini juga dilakukan untuk beberapa tujuan penerbangan lain seperti:
Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan; Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA); Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;Operasional angkutan kargo; dan Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.(gS*)