GoSumsel – Pasca dilantik menjadi anggora Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2020-2024, oleh H. Herman Deru pada 14 Mei 2020 lalu di Graha Bina Praja.
Komisioner KI Sumsel, menyangkan melihat kondisi kantor, yang tidak layak untuk menjalankan tugas sebagai sebagai Komisi Informasi.
“Kondisi sekretariat KI, sangat tidak layak menjadi sebuah kantor. Bahkan, hantu saja pasti tidak mau menempati kantor Komisi Informasi Sumsel, yang terletak di jalan Kapten Anwar Sastro tersebut,” ungkap A. Khori Konci
Kori mengatakan, kondisi kantor Komisi Informasi Provinsi Sumsel ini, tidak bisa dikatakan kantor, apalagi untuk melayani proses persidangan.
“Jauh dikatakan layak. Ruang sidang tidak ada, ruang komisoner tidak ada dan bagaimana kami bisa melayani proses proses persidangan dan menjalankan kegiatan rutin harian perkantoran,” ulasnya.
Melihat kondisi ini, pihaknya akan mengirimkan surat ke Gubernur Sumsel, untuk meminta kantor yang lebih layak dan representatif, agar Komisi Informasi Provinsi Sumsel dapat menjalankan pelayanan terkait teknis standar layanan informasi publik.
Dimana, sesuai standar, kantor Komisi Informasi harus memiliki berbagai ruangan dan fasilitas pendukung termasuk fasilitas IT.
“Harus ada ruangan sekretariat, ruang sidang, ruang mediasi termasuk ruang kerja komisioner. Untuk ruang kerja komisioner saja minimal lima. Jadi butuh kantor yang cukup besar dan mudah dijangkau,” tuturnya.
Selain itu, sambung Kori, kantor Komisi Informasi juga harus terpisah dengan lembaga lain. Karena berkaitan dengan privasi dan layanan persidangan.
“Objektif memang seharusnya terpisah. Apalagi saat ada persidangan,” ujarnya.
Setelah melihat kondisi kantor hari ini, Selasa (20/5), Kori berinisiatif akan melaksanakan kegiatan ditempat-tempat yang layak. Atau mungkin berkantor sementara di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi terlebih dahulu.
“Kami berharap Gubernur dapat memperhatikan hal ini dan segera merelokasi kantor Komisi Informasi Sumsel ke kantor yang lebih layak,” tandasnya.(gS2)