GoSumsel – Disetjuinya usualan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Prabumulih dan Kota Palembang, dengan Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 untuk Kota Palembang dan Penetapan PSBB Kota Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Walikota Palembang Harno Joyo dan Walikota Prabumulih Ridho Yahya untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai peraturan yang akan diterapkan pada saat PSBB nanti.
Ia mengungkapkan, aturan yang akan diberlakukan terkait dengan penegakan hukum. Sehingga, membutuhkan waktu sekitar lima hari setelah diterbitkannya peraturan walikota (perwali) untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Tentu Kota Palembang dan Kota prabumulih sudah siap untuk menghadapi ini, akan tetapi butuh proses untuk membuat produk yuridisnya, Agar nanti ketika diimplemantasikan perwalinya dapat diterima tanpa harus banyak pelanggaran,”katanya saat melangsungkan Konferensi Pers Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kota Palembang dan Kota Prabumulih di Auditorium Bina Praja Rabu (13/5)
Mengingat, dalam perwali tersebut akan memuat pasal-pasal yang akan bermuara pada penegakan hukum jika ada yang masyarakat yang melanggar.
“Masa rumusannya ini saya Beri tenggat waktu maksimal satu minggu, walikota Palembang dan Prabumulih harus menyampaikannya draft nya kepada Gubernur, baru kita akan segera terapkan melalui tahapan sosialisasi dalam waktu 4 hingga 5 hari sosialisasi untuk diterapkan,” tuturnya.
Dikatakan, Herman Deru untuk Masa pemberlakukaan status PSBB minimal 1 kali Masa inkubasi terlama, dimana masa inkubasi terlama maksimal 14 hari setelah disosialisasikan.
“Boleh diperpanjang jika tidak terjadi penurunan, namun jika terjadi penurunan kita harapkan landai cenderung menurun psbb nya bisa dihentikan,” ungkapnya
Menurutnya pula, Pemprov Sumsel sudah merumuskan dengan matang termasuk juga dampak-dampak dari personal-personal yang akan melaksanakan tugas baik TNI, Polri dan juga PolPP, dimana dalam pelaksanaannya nanti Ia membuat kebijakan untuk memberikan honorarium kepada pelaksana tugas.
“Saya ingin semua pekerja ikhlas, tetap semangat namun pemerintah juga harus memikirkan tentang honorarium mereka, maka saya sampaikan dengan Sekda by name by job jadi tugasnya apa, namanya apa, nanti masing-masing satuan bisa memberikan nama dan ditugaskan dimana tugas itu, jadi TNI, Polri termasuk Pol PP akan diberikan honorarium yang sesuai by name by job,” terangnya.
Ia juga telah menegaskan, jika saat penyelenggaraan PSBB nanti ada masyarakat yang melanggar, maka akan diberikan sanksi penindakan ditempat layaknya tilang kendaraan.
“Kejaksaan sudah saya anjurkan bila perlu sidang di tempat, jika nanti terjadi pelanggaran dilaksanakan sidang ditempat seperti tilang kendaraan . Dilain hal mengenai ketahanan pangan ini penting maka sudah saya sampaikan kepada Walikota Palembang dan Walikota Prabumulih untuk membuka data secara transparan jika refocusing dan realokasi anggaran yang sudah dilakanasakan ternyata belum mencukupi maka provinsi akan menyanggah itu,” pungkasnya.
Sementara Kapolda Provinsi Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM memastikan baik TNI maupun Polri sudah siap bersama-sama bersinergi agar PSBB di kota Palembang dan Kota Prabumulih berlangsung dengan baik.
“Baik itu TNI dan Polri sudah siap, Insya Allah untuk kekuatan personil kita sudah cukup, sehingga psbb nya nanti berlangsung dengan baik, ini semua ditopang sinergi antara Polri, TNI dan ASN,” tambahnya(rill/Ak)