GoSumsel – Mantan Kepala Desa Pedataran Khairudin (47), nampaknya harus menjalankan ibadah pusa dirumah tahan negara Baturaja OKU, dan dapat dipastikan tak bisa merayakan lebaran bersama keluarga. Bukan karena imbas dari merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19). Namun akibat ulahnya menilep dana desa (DD) desa, saat ia menjabat sebagai Kepala desa Pedataran pada tahun 2017.
Akibat ulahnya itu, mantan kepala desa ini diamankan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten OKU.
Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Bayu Pramesti, SH didampingi Kasi Pidsus Johan, SH saat memberikan keterangan persnya mengatakan, tersangka sudah dititipkan di Rutan Baturaja. “Benar tersangka sudah kita terima,”ucap Bayu
Lebih lanjut Bayu mengatakan , Tersangaka Khairudin dijerat pasal tindak pidana korupsi dana desa yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan merugikan Negara sebesar Rp 404 juta.
“Tersangka ini tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan desa saat ia menjabat sebagi kepala desa,” pungkasnya
Sementara itu, tersangka Kaharudin saat ditanyai mengatakan jika dana Rp 404 juta tersebut sudah dibangunkan sesuai dengan petunjuk. Kaharudin berkelit jika dirinya hanya menyalahi administrasi saja sehingga dirinya ditetapkan sebagia tersangk.
“Semua sudah saya jalankan, sudah dibangunkan semua, mungkin saya salah administrasi saja, sehingga saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.(syah)