GoSumsel – Tim Elang Polsek Talang Ubi, akhirnya menghentikan pelarian M Ismail (22 tahun) warga Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, selama dua pekan.
Ismail harus berurusan dengan aparat, akibat ulahnya merampas motor seorang, Ismail melakukan aksinya seorang diri. Dimana, diketahui kejadian pembegalan ini terjadi pada, Minggu (26/4) sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaku kemudian ditangkap pada Minggu (10/5) kemarin saat berada di kawasan Sebadak Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi.
Korbannya yang remaja perempuan yang berboncengan tiga mengendarai sepeda motor dan hendak menuju kolam pemandian umum.
“Namun saat korban hendak menuju kolam pemandian umum, Pelaku Ismail keluar dari semak-semak dengan membawa sebatang kayu panjang dan mengancam korbannya,” ungkap Kapolsek Talang Ubi melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang, Senin (11/5)
Saat ini pelaku Ismail beserta barang bukti sepeda motor jenis honda beat warna hitam beserta sebalok kayu panjang saat melancarkan aksinya kini diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku ini seorang diri. Ia dikenakan pasal 365 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara, tersangka Ismail mengaku baru pertama kali melakukan aksi pembegalan.
Ia berkilah terpaksa melakukan aksinya ini lantaran kesulitan untuk cari makan.
Dirinya melakukan aksi seorang diri dan akan dijual di daerah Desa Karang Agung Kecamatan Abab sebesar Rp 1 juta.
“Baru yang pertama ini pak (melakukan aksi begal). Saya cuma ingin makan pak, memenuhi kebutuhan sehari-hari,”jelasnya kepasa petugas.(gS/pL)