Berdalih Ada Masalah Keluarga dan Dililit Hutang, Dua Pria Ini Rampok Taksol

Ilustrasi

GoSumsel – Tidak sampai dari 1×24 jam, Polsek Sukarami berhasil meringkus dua tersangka perampokan terhadap seorang driver taksi online (Maxim) tidak lama usai menjalankan aksinya.

Kedua pelaku yakni, Muhammad Naufal Syakir (24) warga Jalan Batubara Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I dan Riko warga Jalan Mayor Zen RT 35, Rw.04 Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni.

Mereka ditangkap dikawasan Gasing, karena mobil Daihatsu Xenia BG 1397 OD hasil rampokan kehabisan minyak, sehingga kedua tersangka meninggalkan mobil ditepi jalan.

Diceritakan Felix korban perampokan, dirinya dirampok dua penumpangnya di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang dekat pondok pesantren Aulia Cendekia Jumat (26/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

Yang mana dijelaskan Felix, dirinya menerima orderan di Jalan Rajawali Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, dengan tujuan Jalan Kol Dani Efendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, sekitar pukul 23.00WIB Jumat (26/6).

Dua pelaku, meminta korban menepi sebentar dan langsung melakukan penusukan. Beruntung korban masih selamat, namun mobil kesayangannya berhasil dirampas kedua pelaku.

Ditemui di Polsek Sukarami, Sabtu (27/6) tersangka Naufal mengaku aksi perampokan memang sudah direncanakannya. Dan aksi tersebut dilakukannya karena ada persoalan keluarga.

“Saya mengajak Riko, tapi yang memesan Maxim nya dan saya juga yang menusuk karena saya sedang kusut,”ujar Naufal.

Selain ada persoalan keluarga dirinya juga dililit hutang sebesar Rp2,5 juta kepada rekannya ditambah lagi Naufal terlibat percekcokan dengan istrinya.

“Saya kerjanya tukang parkir di kawasan Sekip. Baru kali ini berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku lainnya, Riko Hidayat mengatakan ia sama sekali tidak tahu jika Naufal akan membegal driver taksi online. Dirinya hanya diajak untuk mengambil STNK sepeda motor yang sebelumnya dipinjam Naufal.

“Saya tidak tahu sama sekali. Waktu dia eksekusi korban saya langsung keluar mobil. Saya tidak ikut-ikutan (eksekusi) korban,” ujarnya.

Kapolsek Sukarami, Kompol Irwanto mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap selang beberapa jam setelah pihaknya menerima laporan kejadian perampokan.

“Keduanya pun terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”jelasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *