Berdalih Pilih Kualitas Bagus, Manajer BOS Disdik Palembang Akui Mengarahkan Pembelian Buku

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, melakukan simulasi perhitungan pembelian buku, melalui dana Bos

GoSumsel – Bertempat di ruang kerjanya, Senin (29/6) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto, didampingi Manager Bos Siti Emma Sumiatul, memberikan klarifikasi,  terkait dugaan monopili pembelian buku, melalui dana bos, yang dilakukan oleh oknum disdik Palembang.

Dalam pemesanan buku, jelas Zulinto, buku yang dipesan, harus lulus dalam Pusat Kurikukulum dan Perbukuan (Purskurbuk), dan terdapat dalam sistem informasi pengadaan di sekolah (Siplah), dan mendapat pengakuan kemendikbud.

Dan dijelaskan lebih lanjut, buku teks utama bukan milik penerbit, tapi milik kementrian, mereka (kementrian, red)  yang mengesahkan.

“Siapa saja boleh mencetak, mau PT ini, mau PT ini silakan, mau sebanyaknya saja silakan asal mereka mau buku HET (Harga Eceran Tertinggi,”jelasnya.

“Silakan tawarkanlah ke sekolah, asal buku HET bukan buku mahal,”sambung Ketua PGRI Sumsel ini.

Dirinya juga menerangkan bahwa, dalam Siplah banyak terdapat rekanan penerbit. Dan dikatakannya, dirinya telah menawarkan ke penerbit, jika ada buku Siplah silakan tawarkanlah

“Jika penerbit ada buku siplah, silakan masuk. Tapi ketika ditanya brosur, mereka tidak ada,”jelasnya.

Dirinya menerangkan bahwa, dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke inspektorat, untuk melakukan pemeriksaan ke sekolah yang tidak menggunakan pemesanan buku, melalui siplah.

“Rekanan penerbit silakan masuk ke Palembang, asal mengikuti produk Kemendikbud dengan standart HET, jadi salah jika kami melakukan monopili,”jelasnya.

Diakatakannya, Disdik telah melakukan sosialisasi terkait Siplah ini, dan dalam pemesanan buku ini ada istilah zona, Sumatera Selatan termasuk zona 2.

“Kita sudah sosialisasi kepada kepsek terkait pelatihan siplah, kalau Kepsek pinter pasti mereka mengerti karena ada operator, tinggal klik,”jelasnya.

Sementara, Manager Bos Dinas Pendidikan Kota Palembang, Siti Emma Sumiatul menerangkan jika, mekanisme pemesanan buku menggukan dana bos, mengacu kepada peraturan Kemendikbud nomor 8 tahun 2020.

Dalam belanja Bos, terutama belanja buku harus melalui Siplah, dan amanat ini kita turunkan lagi, dengan mengacu kepada Perwali nomor 63 tahun 2019 tentang belanja non tunai, dan peraturan Kemendikbud nomor 8 tahun 2020.

Jadi setiap pemesanan buku jelasnya, harus melalui Siplah dengan standar Harga Eceran Tertinggi. Memang diakuinya, dalam pemesanan buku, pihak sekolah diarahakan, agar dapat yang terbaik.

Karena dicontohkannya, sperti mall online, yang terdapat banyak tokoh, tentunya harus dipilih dilihat kualitas buku yang di jual toko tersebut.

“Kita arahkan, tapi bukan untuk monopoli. Tapi kami hanya bisa menyebutkan belilah di tokoh itu, karena kualitasnya bagus,”jelasnya.

“Saya mengarahkan, bukan bearti saya melakukan kerjasama dengan tokoh tersebut. Karena takutnya setelah, beli melalui siplah tidak bisa dikembalikan,”tandasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *