GoSumsel – Rapat Paripurna Masa Persidangan tahun 2020, terkait rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Palembang tahun 2019, serta laporan reses masa persidangan II DPRD Kota Palembang oleh Perwakilan Dapil I, II, III, IV, V dan VI.
Rekomendasi terhadap LKPJ sebelumnya telah dibahas di komisi-komisi DPRD Kota selanjutnya untuk disampaikan kepada Walikota Palembang berdasarkan lampiran nomor 03 tahun 2020. Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan untuk ditindaklanjuti, sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyerahkan rekomendasi langsung di serahkan ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin kepada Walikota H Harnojoyo , didampingi wakil walikota Fitrianti Agustinda dan wakil ketua DPRD Ali Sya’ban, Sri Wahyuni, Azhari Haris, di Gedung DPRD Kota Palembang, Senin (15/6)
Wakil ketua DPRD Kota, Sri Wahyuni menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 71 UU, no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terhadap laporan pemerintah kepada DPRD.
Sehubungan tersebut pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan satu, Walikota telah menyampaikan LKPJ akhir anggaran tahun 2019. Untuk menindaklanjuti LKPJ Walikota tersebut komisi 1,2,3 dan 4 DPRD Kota, telah melakukan pembahasan bersama mitra terkait, sesuai jadwal di tetapkan Badan musyawarah DPRD Kota.
“Setelah dilakukan pembahasan dan direkomendasikan terkait tanggapan LKPJ yakni komisi 1 melihat pembiayaan anggaran lebih atau silva. Kedepan perlu di analisis kembali untuk mengoptimalkan manfaatan anggaran APBD, ” kata Sri Wahyuni.
“Melakukan kegiatan pendataan atau kemuktahiran ulang tentang masyarakat miskin dengan melibatkan kecamatan, kelurahan serta lembaga terkait, serta mengantisipasi jejaring pandemi Covid-19 jika berkepanjangan,” tambah dia.
Lanjut Sri, komisi 2 meminta kepada Walikota terutama OPD, dan BUMD dapat menyelesaikan program yang belum terselesaikan, dan hutang piutang kepada pihak ketiga agar diselesaikan.
Kemudian, komisi 3 meminta Walikota pada dinas PUPR-KP, hendaknya didalam pengawasan pelaksanaan program Kotaku mengacu pada pedoman Juklap dan Juknis peraturan kementerian PU-PR.
“Petunjuk program Kotaku itu di tingkat kelurahan harus tetap sasaran dan diberikan sangsi tegas dalam pelaksanaan apabila terkendala sehingga tidak berdampak merugikan negara dan masyarakat,” ucapnya.
Tambahnya, Komisi 4 meminta Pemkot segera menyelesaikan hutang piutang dengan pihak ketiga, dan dievaluasi semua kegiatan yang tidak tercapai, sehingga pagu ditetapkan sesuai kebutuhan memang tidak perlu dibutuhkan,” tandasnya.(gS/Adv)