Palembang, Detik Sumsel – Memaknai dan mengimplementasikan secara nyata pelaksanaan dari Al Quran surat At Taubah ayat 103, Gubernur Sumsel Herman Deru mengajak warga Sumsel sebagai insan yang peduli pada sesama, utamanya pada masa pandemi Covid-19 khususnya bagi kaum muslimin dan muslimat yang ingin melaksanakan pembayaran zakat, infak, sedekah, dan donasi kini dapat dilakukan dengan mudah memanfaatkan teknologi melalui aplikasi QRIS Bank Indonesia.
“Masa pandemi Covid-19 ini pada akhirnya memberikan inspirasi bagaimana memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya kaum muslimin dan muslimat di Sumsel yang ingin membayar zakat, infak, sedeqah ataupun donasi lainnya lewat aplikasi QRIS. Cukup capture barcodenya dan pembayaran dapat dilakukan”, kata HD saat menerima audiensi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel, Hari Widodo, di ruang kerjanya, Jumat (10/06) sore.
Selama pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat terpaksa berdiam diri di rumah dan melakukan sebagian besar aktivitasnya di rumah, masyarakat tidak perlu risau karena kini tak lagi menemui kesulitan dalam melakukan pembayaran sebab ada aplikasi QRIS yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi mulai dari berdonasi untuk kegiatan amal dan keagamaan juga berbelanja.
“Begitu juga bagi kaum muslimin dan muslimat yang ingin memberikan donasi untuk pembangunan masjid raya Taqwa bisa lewat aplikasi QRIS. Sama halnya jika ingin memberikan donasi bagi PMI Sumsel pun dapat dilakukan melalui aplikasi QRIS. Lagi-lagi caranya gampang, cukup capture barcode dan masukkan jumlah dana yang akan didonasikan”, terangnya.
Bahkan tidak terbatas untuk donasi saja, HD menjelaskan aplikasi QRIS bisa dimanfaatkan untuk pembayaran belanja. Sehingga bisa mengurangi intensitas masyarakat dari kerumunan tanpa mengurangi aktivitas. “Semoga aplikasi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dengan berbagai kemudahan yang ada,”ucapnya.
Sementara itu, kepasa awak media, Sabtu (13/6) Kepala Perwakilan BI Sumsel Hari Widodo mengungkapkan BI sudah melaunching aplikasi QRIS 2020 sejak 17 Agustus 2019 dan wajib mengimplementasikannya pada Januari 2020. Aplikasi tersebut untuk memfasilitasi pembayaran retail di Indonesia serta bisa digunakan masyarakat pada merchant-merchant yang tersedia.
“Aplikasi ini bisa digunakan untuk kegiatan sosial dan amal, seperti donasi, zakat, juga kegiatan keagamaan. Bahkan lebih jauh lagi bisa memperluas pangsa pasar UMKM, lebih aman bagi merchant, dan UMKM dalam mengelola dananya”, jelas Hari Widodo.(gS/riil)